Man Black, Residivis Bandar Narkoba Kembali Diringkus Polisi di Inhu

datariau.com
5.751 view
Man Black, Residivis Bandar Narkoba Kembali Diringkus Polisi di Inhu
Foto: Heri
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Az alias Man Black (53) warga Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Sabtu (24/3/2018).

Residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap 1 tahun lalu ini ditangkap karena kembali menjual narkoba.

Data yang berhasil dihimpun datariau.com, tepatnya pada hari Sabtu 24 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib diamankan oleh polisi seorang orang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu.

Tempat kejadian penangkapan di jalan Jendral Sudirman Samping Mesjid Raya Air Molek, Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penagkapan narkoba.

"Benar, tadi Satres Narkoba telah menangkap 1 orang yang diduga menguasai atau memiliki narkoba atas nama inisial Az alias Man Black (53) warga Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu," terangnya.

Kronologis penangkapan, lanjutnya, pada hari Sabtu 24 Maret  2018 personil Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Kecamatan Pasir Penyu.

Setelah dikoordinasikan dengan Kasat Res Narkoba, selanjutnya Kasat Res Narkoba langsung memimpin team opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk
menindaklanjuti dan melakukan penangkapan.

Kemudian dilakukan interogasi dan orang tersebut mengaku bernama Az alias Man Black, setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku atau di TKP didapatkan 1 buah kantong plastik berisi 1 buah kotak Rokok Magnum Biru. Lalu kotak rokok tersebut diperiksa ternyata berisikan 2 bungkus paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdiri dari paket sedang dan paket kecil.

"Az alias Man Black mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Barang Bukti yang diamankan 2 bungkus shabu, 1 unit HP Samsung, 1 unit timbangan elektrik dan uang Rp750.000," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)