Lagi, Bandar dan Pengguna Narkoba di Inhu Diciduk Polisi

datariau.com
5.171 view
Lagi, Bandar dan Pengguna Narkoba di Inhu Diciduk Polisi
Heri
Pelaku yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Anggota Sat Narkoba Polres Inhu berhasil amankan 3 orang warga sebagai pengguna Narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga Lirik, Kamis (8/2/2018) sekira pukul 16:30 Wib kemarin.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari Sik MH melalui Baur Humas Mapolres Inhu membenarkan, bahwa Sat Narkoba Mapolres Inhu melakukan penangkapan terhadap pengguna atau penikmat Narkoba dengan jenis shabu-shabu.

Penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba berdasarkan dari informasi yang didapat. Personil Sat Narkoba Mapolres Inhu berhasil mengumpulkan data yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan dibantu oleh warga Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik lokasinya di perkebunan kelapa sawit milik warga.

Petugas menunggu Target Oprasi (TO) yang melintas di jalan perkebunan tersebut dan informasi sudah pasti jika yang ditunggu akan lewat di jalan perkebunan tersebut.

Saat Target Oprasi melintas di jalan perkebunan kelapa sawit, seorang personil Sat Narkoba langsung mengamankan salah seorang warga yang berinisial NAU alias UUT, saat itu juga petugas melihat sesuatu bungkusan yang dibuang oleh NAU alias UUT, seketika itu juga Sat Narkoba melakukan pengecekan, ternyata ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,18 gram.

Anggota Sat Narkoba melakukan introgasi kepada NAU alias UUT tentang kepemilikan barang haram tersebut, pelaku mengakui barang tersebut milik NA, namun dirinya membawa shabu atas perintah temannya dengan inisial HD.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan Sat Anggota Narkoba Mapolres Inhu. Kemudian dilakukan pengembangan atas pengakuan tersangka NA dan di tempat terpisah personil Sat Narkoba berhasil mengamankan HD alias R dan temannya yang bernama SD alias HD beserta barang bukti yang ditemukan 12 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 6.38 gram.

Diamankan juga 1 buah dompet warna coklat, 1set bong, 1unit timbangan elektrik, dan uang sebanyak Rp500.000.

Atas hasil penangkapan yang dilakukan, semua barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh HD dan SD selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)