Kades di Kampar Ini Disidang KIP Riau Karena Tidak Berikan Informasi Penggunaan Dana Desa

datariau.com
2.395 view
Kades di Kampar Ini Disidang KIP Riau Karena Tidak Berikan Informasi Penggunaan Dana Desa
Suasana sidang.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau menggelar sidang gugatan perdana dengan pemohon perorangan atas nama Rion Satya, sedangkan termohon adalah Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Kamis (3/8/2017) lalu.

Adapun gugatan yang diajukan pemohon Rion Satya kepada Kades Sungai Rambai terkait penggunaan anggaran dana proyek semenisasi di desa tersebut yang menggunakan dana desa.

Majelis Sidang dipimpin oleh Jhoni Setiawan Mundung sebagai Ketua Majelis dengan anggota Alnofrizal dan Hasnah Gazali, sementara mediator Tatang Yudiansyah. Dalam sidang perdana gugatan ini Kades sebagai termohon tidak hadir. Ia memberikan kuasa hukum kepada Armen.

Di hadapan para pihak, Ketua Majelis Hakim memaparkan bahwa Penggugat Rion Satya telah berkali-kali menyurati Kepala Desa untuk memberikan rincian dana pekerjaan proyek semenisasi di desa tersebut, tetapi tidak digubris oleh Kepala Desa hingga Rion melakukan gugatan ke KIP Riau.

Lantaran tidak membawa data yang diminta oleh Majelis Hakim, maka Kuasa Hukum Kades Sungai Rambai, Armen meminta waktu pada sidang lanjutan.

“Kita menyarankan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga nantinya tergugat dapat memberikan infomasi yang diminta oleh pemohon terkait dengan proyek semenisasi di Desa Rambai,” ujar Ketua Majelis.

Jhoni juga menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bilamana Kades Sungai Rambai tidak bisa memberikan informasi yang dimaksud oleh Pemohon Rion Satya maka Termohon bisa terancam hukuman pidana 1 tahun penjara.

Penulis
: Windy
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)