Jemput Narkoba Dari Rengat, Warga Kelayang Diringkus Polisi di Tengah Jalan

datariau.com
10.723 view
Jemput Narkoba Dari Rengat, Warga Kelayang Diringkus Polisi di Tengah Jalan
Foto: Heri
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Bandar narkoba inisial JN (31) warga Jalan AMD Lingkungan Batu Bertanam Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, diringkus jajaran Polsek Kelayang pulang dari Rengat habis jemput narkoba.

Penangkapan pada hari Selasa (13/02/2018) sekitar pukul 11.00 wib wib Kapolsek Kelayang AKP Buha Siahaan UHA mendapat informasi dari masyarakat bahwa JN berangkat ke Rengat untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis Shabu.

"Atas informasi tersebut Kapolsek Kelayang perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kelayang Ipda Endang Kusma Jaya beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," terang Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Iptu Juraidi, Rabu (14/3/2018).

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 wib yang dicurigai dijumpai bersama anak dan istrinya inisial SH menggunakan sepeda motor Nopol BM 4955 II merk Honda Vario melewati Jalan Negara tepatnya sekira 100 meter dari SPBU Bongkal Malang.

"Dan di TKP tersebut ditemukan dalam kantong plastik yakni plastik klip atau plastik obat ukuran paling kecil yang digunakan untuk pembungkus Narkoba jenis shabu. Sekitar pukul 21.00 wib Kapolsek Kelayang melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhu untuk melakukan penggeledahan Rumah milik JN, atas koordinasi dengan Kasat Narkoba agar membawa Ketua RT, RW untuk menyaksikan penggeledahan agar tidak terjadi salah paham," terangnya.

Saat penggeledahan Perangkat Desa RT, RW yang hadir menyaksikan adalah Asri (50) Ketua RT 015 Lingkungan Batu Betanam, Gebri (32) Ketua RT 014 Lingkungan Batu Betanam dan Diego Aldinelta (30) Ketua RW 00 Kelurahan Simpang Kelayang.

Barang Bukti hasil penggeledahan di rumah JN yang disaksikan oleh ketua RT dan ketua RW adalah 1 unit timbangan elektrik Merk AOSAI, 1 unit timbangan elektrik Merk APPLE 8gb, 1 buah tas warna hitam yang berisikan plastik klip kecil, 1 buah korek api mancis warna hijau yang digunakan untuk pembakar Narkotika jenis sabu dikaca Pirek.

Kemudian 2 buah kaca pirek dan di ujungnya ada karet kompeng, 1 buah kaca pirek bekas pakai yang berisikan Narkotika diduga Shabu yang dibungkus dengan pipet minuman besar warna hijau kombinasi putih, 1 buah alat hisap Shabu atau Bong yang terbuat dari botol minuman, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 buah dompet merk levis warna coklat yang berisikan uang tunai sejumlah Rp1.000.000, dan 1 buah Taperwer kecil warna biru berisikan 19 paket plastik klip yang berisikan Kristal kecil diduga Narkotika jenis Shabu.

"JN berikut barang bukti dibawa atau diamankan di Polsek Kelayang untuk diproses secara hukum," pungkas Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)