Dua Pengedar Narkoba Inhu Dicokok Polisi

datariau.com
4.167 view
Dua Pengedar Narkoba Inhu Dicokok Polisi
Heri
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Berkat informasi dari masyarakat, Polres Inhu pada Senin (29/1/2018) kemarin berhasil meringkus 2 tersangka Narkotika Jenis Shabu, dimana 2 orang tersebut merupakan bandar.

"Penangkapan itu sekira pukul 14.00 Wib atas dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Baur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi, Selasa (30/1/2018).

Diterangkan, tersangkanya adalah HH alias HR (37) warga Desa Air Molek l Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, diamankan di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Barang Bukti yang diamankan di TKP adalah 2 paket narkotika jenis shabu-shabu dengat berat 5,15 gram, 1 unit hp nokia warna hitam, uang tunai rupiah sebanyak Rp235 ribu.

Sekitar pukul 14.00 wib Personel Sat Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi jika TO (HH) sedang menuju ke Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat.

"Selanjutnya Personil Sat Narkoba meluncur ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa sebelumnya personil Sat Narkoba telah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka dari Air Molek.

Pada saat penangkapan BB Narkotika jenis shabu-shabu ditemukan di bawah kaki HH, setelah diinterogasi narkotika tersebut diperoleh dari NG yang berada di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap NG bersama 2 bungkus plastik klip serta timbangan elektrik dan NG juga mengakui jika narkotika yang yang ada pada saudara HH adalah miliknya.

"Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)