Curi Ikan, Kapal Asing Gunakan Bendera Malaysia Diamankan ke Pelabuhan Kuala Langsa

datariau.com
1.288 view
Curi Ikan, Kapal Asing Gunakan Bendera Malaysia Diamankan ke Pelabuhan Kuala Langsa
Syarifuddin
Kapal Ikan Asing KHF 1338 diseret ke Pelabuhan Kuala Langsa.

LANGSA, datariau.com - Menjamurnya pencurian ikan di perairan Indonesia Satuan Pol Airud Baharkam Polri KP Anis Madu - 3009 untuk kesekian kali berhasil menyeret Kapal Ikan Asing (KIA) Illegal Fishing berbendera Malaysia ke Kuala Langsa, Senin (9/10/2017).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kapten Kapal Anis Madu - 3009 AKP Ambar Marwanto menjelaskan bahwa penangkapan kapal asing tersebut merupakan hasil laporan nelayan setempat yang  mencari ikan di laut.

Berangkat dari laporan tersebut maka satuan Polisi Airud Baharkam Polri melakukan patroli laut dengan menggunakan KP Anis Madu - 3009 di wilayah perbatasan antara Malaysia dan Indonesia, tepatnya pada posisi titik koordinat 04 59 638 N - 98 46 540 E  di hari Ahad 8 Oktober 2017 sekira pukul 01.30 wib.

Di titik kordinator tersebut Satuan Polisi Airud Baharkam mendeteksi sedikitnya lima unit kapal ikan Asing (KIA) Ilegal Fishing sedang melakukan kegiatan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

Kemudian Sat Pol Airud melakukan penyergapan di salah satu kapal dan seorang personel langsung melompat naik ke kapal KIA KHF 1338, pada saat anggota naik ke kapal Nakhoda kapal melakukan perlawanan terhadap salah satu anggota dengan cara memukul anggota Bharatu Muhammad Yasin.

Dari situlah anggota lainya memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh Nakhoda kapal tersebut, selanjutnya nakhoda tersebut melarikan diri dengan cara meyeburkan diri ke laut, dikarenakan posisi antar kapal KIA berdekatan.

Nahkoda tersebut langsung berenang menuju ke kapal KIA terdekat dengannya dengan meminta bantuan, setelah sampai di kapal tersebut, Nahkoda menginformasikan kepada teman- temannya bahwa kapal yang dinakodainya ditangkap.

Diketahui kapal temannya ditangkap empat kapal KIA lainnya mencoba melakukan pengejaran terhadap kapal tangkapan / KHF 1338, setelah masuk jauh ke wilayah Indonesia sekitar pukul 02.00 wib akhirnya mereka menghentikan pengejaran tersebut.

Selanjutnya pihak Baharkam mengamankan empat orang ABK bersama dengan Kapal tersebut ke perairan Langsa, dari data yang diperoleh ada sebanyak 5 orang diantaranya 2 orang warga Negara Thailand dan 3 orang warga Negara Myanmar.

Yaitu, Phuwandet, 38 Tahun warga negara Thailand (Nahkoda) yang melarikan diri, Somdet (ABK), 28 tahun, warga negara Thailand dan Naisoemin (ABK), 30 Tahun, Nai Soe lin (ABK), 30 Tahun serta Nai Aung Aung (ABK), 30 Tahun yang ketiganya warga negara Myanmar.

Sementara barang bukti yang disita diantaranya Kapal Ikan jenis pukat tunda (Trawl Netts) KHF 1338, GT 98, berbendera Malaysia dengan jumlah muatan ikan campuran lebih kurang 300 kg.

Menurut kapten kapal Anis Madu AKP Ambar Marwanto dimana Kapal Ikan Asing tersebut telah melanggar pasal 93 Ayat 2 UU NO 45 tahun 2009   tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)