Cabuli Gadis yang Sedang Tidur, Gaek Ini Diringkus Polisi

datariau.com
3.027 view
Cabuli Gadis yang Sedang Tidur, Gaek Ini Diringkus Polisi
Syarifuddin
Pelaku yang diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - Sat Reskrim Polres Langsa bersama Personil Polsek Rantau Selamat Barhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Rabu (3/1/2018).

AKBP Satya Yudha Praka SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK menjelaskan, bahwa pelaku bernama inisial MS (66) merupakan warga Gampang Sara Teube, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, diamankan petugas di sebuah rumah di gampong setempat pada Selasa (2/1/2018).

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2017) sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Gampong Sara Teube Kecamatan, Rantau Seulamat Kabupaten Aceh Timur.

Dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara pelaku masuk ke dalam kamar korban, selanjutnya pelaku mencium pipi korban serta sembari membuka pakaian yang korban gunakan, selanjutnya pelaku mencabuli korban.

Tidak terima atas perlakuan ini lantas kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langsa, sesuai dengan laporan Nomor: LP/01/I/2018, Tanggal 01 Januari 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)