Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Seorang Karyawan di Inhu Diamankan Massa

datariau.com
5.704 view
Cabuli Bocah Usia 4 Tahun, Seorang Karyawan di Inhu Diamankan Massa
Heri
Pelaku diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Seorang pria bernama inisial DTTO (47) yang mengaku sebagai karyawan Buruh Hari Lepas PT Inceda, warga RT 01 RW 01 Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu diamankan oleh massa setelah menggauli bocah umur 4 tahun yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

 

Kejadian itu bermula pada Senin 05 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib, ketika korban sebut saja Bunga berumur 4 tahun 3 bulan pulang bermain dari rumah inisial Rr yang merupakan tetangganya.

 

Orangtua korban melihat anaknya membawa uang Rp.2.000, kemudian menanyakan dapat dari mana uang itu, diterangkan korban dari ayah temannya.

 

Korban juga menceritakan kepada orangtuanya bahwa ayah temannya itu telah berbuat senonoh, dengan polos dia menceritakan kepada orangtuanya apa yang telah ia alami dari perlakuan menyimpang ayah temannya yang juga tetangganya.

 

Mendapat pengakuan anaknya itu, orangtua korban bersama masyarakat setempat kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Lirik.

 

Kapolres Inhu AKBP Ari Bastari melalui Pjs Kapolsek Lirik Iptu Aman Aroni membenarkan adanya kasus pencabulan bocah usia 4 tahun ini.

 

Diterangkan Pjs Polsek Lirik, Iptu Aman Aroni, setelah menerima laporan tersebut Kanit Resrim Polsek Lirik Ipda Mike Kurniawan SH bersama 3 orang anggota mendatangi TKP dan langsung mengamankan tersangka DTTO yang sudah diamankan oleh pihak keluarga di rumah tersangka yang ketika itu massa sudah ramai.

 

"Saat diinterogasi oleh Kanit Reakrim, pelaku mengakui semua perbuatannya dan pelaku saat ini sudah kita amankan di Polsek Lirik untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)