Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Haram Senilai Rp13 Miliar

datariau.com
2.402 view
Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Haram Senilai Rp13 Miliar
Irwansyah
Kantor Bea Cukai Wlayah Riau melaksanakan pemusnahan barang haram hasil sitaan senilai Rp13 miliar, Selasa (26/9/2017).

PEKANBARU, datariau.com - Kantor Bea Cukai Wlayah Riau melaksanakan pemusnahan barang haram hasil sitaan senilai Rp13 miliar, Selasa (26/9/2017).

 

Adapun barang haram yang dimusnahkan berupa rokok ilegal yang tak membayar pajak sebanyak 19,2 juta batang rokok dari berbagai merek dan jenis, dan minuman keras sebanyak 3000 liter yang dikemas dalam 6.132 botol.

 

"Barang ini hasil penangkapan dari periode Juni 2016 sampai dengan Maret," jelas Yusmariza, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Riau dan Sematera Barat di sela-sela acara pemusnahan di halaman kantor Bea Cukai.

 

Dijelaskan Yusmariza, barang haram yang dimusnahkan ini dari hasil penindakan 19 kasus dari hasil penagkapan di wilayah BC Riau dan Sumbar.

 

"Barang haram ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang telah ditetapkan sebagai barang negara dan kemudian dimusnahkan," terangnya.

 

Ditambahkan Yusmariza, barang ini hasil dari kerja sama dengan instansi lainnya mulai dari Polisi Militer, Polsek Bangkinang Barat  dan Ditpol Air Polda Riau.

 

Secara rinci dijelaskannya, nilai kerugian negara sebanyak Rp 5,7 miliar. Selain itu Kanwil BC Riau Sumbar sedang melakukan penindakan terhadap 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras dari 18 penindakan.

Penulis
: Irwansyah
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)