Bakar Lahan di Tapung Kampar, Warga Pekanbaru Ini Terancam Dipenjara

datariau.com
1.585 view
Bakar Lahan di Tapung Kampar, Warga Pekanbaru Ini Terancam Dipenjara
Mirdas Aditya
Kondisi lahan yang terbakar.

TAPUNG, datariau.com - Polsek Tapung Polres Kampar amankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan secara illegal di KM 11 Jalan Garuda Sakti wilayah Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec Tapung pada Selasa siang (1/8/2017).

Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah pemilik lahan yaitu HR (LK 57), seorang PNS warga jalan Pembangunan Rt 03 Rw 07 Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru.

Peristiwa ini berawal pada Selasa siang (1/8) sekira pukul 14.40 wib, saat didapat informasi dari masyarakat bahwa ada kebakaran lahan di Km 11 Jalan Garuda Sakti, tepatnya di Rt 05 Rw 06 Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Karya Indah bersama Babinsa dan Manggala Agni serta Masyarakat Peduli Api Desa Karya Indah langsung melakukan pengecekan kelokasi kebakaran lahan dan melakukan upaya pemadaman, selanjutnya Bhabinkamtibmas memberitahukan kepada Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH yang beberapa saat kemudian turun ke lokasi bersama anggota Polsek lainnya.

Dari hasil pengecekan serta upaya pemadaman api oleh Tim gabungan di lokasi kebakaran, diketahui luas lahan yang terbakar sekitar 1 hektar, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian bahwa kebakaran lahan ini diduga dilakukan oleh pemilik lahan inisial HR (LK 57) yang beralamat di Labuh Baru Timur Kota Pekanbaru.

Kerja keras personil gabungan ini berhasil memadamkan api pada pukul 17.00 wib namun asapnya masih keluar dari bekas lahan yang terbakar ini, petugas juga memasang police line dilokasi bekas kebakaran dan membawa pemilik lahan yang diduga sebagai pelaku pembakaran ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta melengkapi bukti-bukti untuk menjerat terduga pelaku pembakaran lahan ini.

Kapolsek juga menghimbau warga masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, selain mengganggu dan merusak lingkungan, para pelaku juga diancam sanksi tegas dengan hukuman penjara.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)