Sedikitnya Ada Dua Mini Market di Pasir Penyu Inhu Perizinannya Tidak Jelas

datariau.com
2.010 view
Sedikitnya Ada Dua Mini Market di Pasir Penyu Inhu Perizinannya Tidak Jelas
Heri
Disperindag beserta rombongan saat Sidak di sebuah mini market, Senin lalu.

RENGAT, datariau.com - Beberapa perizinan usaha mini market di Pasir Penyu masih dipertanyakan. Bahkan, ada kedai sembako kini berubah menjadi mini market.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, Permendag RI No. 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 tahun 2009, Badan Usaha, setiap badan usaha diwajibkan miliki izin dari pemerintah setempat, bila tidak miliki izin maka pelanggaran yang harus ditertibkan.

Diketahuinya perizinan tempat usaha mini market di Pasir Penhu masih amburadul, berawal dari Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhu pada hari Senin (30/5/2016) lalu.

Ada dua mini market yang masih dipertanyakan izin usaha mereka dari Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Inhu.

Terkait hal ini, Kepala BPMD-PPT Inhu Adri Respen R SST saat dikonfirmasi mengatakan, memang sedikitnya ada dua mini market yang masih diragukan perizinannya, yakni Mini Market Air Molek Mart dan SBY Ceria.

"Sejauh ini mini market Air Molek Mart yang berada di pasar Pasir Penyu belum ada mengurus perizinan. Kalau untuk mini market SBY Ceria dulu mereka sudah urus izin sembako, entah kalau sekarang sudah berubah menjadi mini market," ujarnya.

Ditanya sanksi yang akan diberikan kepada dua mini market tersebut, Adri meminta wartawan menanyakan langsung ke Disperindag. "Karena mereka yang memiliki kewenangan, kalau kita hanya mengeluarkan izin saja," singkat Adri.

Menurut informasi yang berkembang di tengah masyarakat, mini market yang enggan mengurus perizinan ini merupakan milik onkum pejabat setempat. Untuk menggali kebenaran itu, wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi pihak terkait melalui seluler, namun tidak ada jawaban, pesan singkat juga tidak dibalas.

Termasuk perihal sanksi untuk mini market yang tidak memiliki izin, Kepala Disperindag Inhu Hasman Dayat maupun Kabid Perdagangan Elpahri Adha berulang-ulang kali dihubungi melalui selulernya juga tidak dijawab.

Penulis
: Heri
Editor
: Ummu SH
Tag:IzinSidak
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)