Tempat Usaha di Kota Pekanbaru Wajib Punya Lahan Parkir dan Drainase

datariau.com
258 view
Tempat Usaha di Kota Pekanbaru Wajib Punya Lahan Parkir dan Drainase
Foto: Endi
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, H Wan Agusti SH MH.

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, H Wan Agusti SH MH mengingatkan para pelaku usaha di Kota Pekanbaru agar menyediakan lahan parkir yang cukup dan memperhatikan drainase saat membuka usaha.

DPRD Pekanbaru sendiri tidak melarang masyarakat untuk berbisnis. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menyediakan lahan parkir yang memadai.

“Kita tidak melarang siapa saja yang mau berusaha di Pekanbaru. Tapi sediakanlah tempat parkir yang cukup dan luas supaya kendaraan tidak sampai meluber ke bahu jalan,” ujar Wan Agusti, Rabu (6/5/2026).

Baca juga:Pembangunan Cobek Merapi Panam Sebabkan Drainase Jalan Menyempit, Anggota DPRD Pekanbaru Syafri Syarif Lakukan Peninjauan


Kata Wan Agusti, keberadaan parkir yang tidak memadai kerap memakan bahu jalan sehingga dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Pekanbaru ini kota jasa. Banyak usaha kuliner dan usaha-usaha lain mulai bermunculan seperti cafe-cafe, nah pelaku usaha harus perhatikan lahan parkirnya. Utamakan itu, karena lahan parkir itu penting," sebutnya.

Selain itu, pelaku usaha diingatkan agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota.

“Bagi pelaku usaha tolong jangan ada yang melanggar aturan. Semua harus sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: PKL Kuliner Menjamur, Pemko Pekanbaru Diminta Lakukan Penataan Agar Tidak Menganggu Ketertiban Kota

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)