Disperindag Inhu Temukan Mini Market Tanpa Izin Usaha

datariau.com
3.489 view
Disperindag Inhu Temukan Mini Market Tanpa Izin Usaha
Heri
Rombongan menemukan makanan yang sudah hampir habis masa berlakunya dan berasal dari negara luar.

RENGAT, datariau.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhu temukan mini market tanpa izin usaha saat sidak tadi, Senin (30/5/2016).

Sidak ini dalam rangka memantau harga dan persediaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan di kecamatan Pasir Penyu.

Hadir dalam sidak ini Kabid Perdagangan Elpahri Adha yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Inhu Adila Ansori, Kasi Terantip Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan dan Satpol PP Kecamatan Pasir Penyu.

Disaat sidak di mini market Air Molek Mart ternyata mini market tersebut tidak miliki izin usaha, yang ada hanya rekom dari kecamatan.

Mengetahui bahwa mini market belum miliki izin, dengan tegas Kabid Perdagangan Elpahri Adha mengatakan, bahwa mini market diberi waktu sebelum Ramadhan sudah ada izin.

"Saya tidak mau tahu, sebelum bulan suci Rahmadan izin mini market ini harus sudah ada. Bila tidak juga miliki izin sampai Ramadhan mini market akan kami segel," tegas Adha.

Selain tidak miliki izin, di mini market Air Molek Mart ini rombongan juga banyak menemukan makanan dari luar dan yang sudah hampir habis masa berlakunya.

Wakil Ketua II DPRD Inhu Adila Ansori mengatakan, pihaknya berharap instasi terkait seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Inhu untuk menggandeng Disperindagpas dan instansi lainnya untuk segera menertibkan segala perizinan yang ada di kecamatan Pasir Penyu.

Pemilik mini market Air Molek Mart, Zainal saat sidak tidak ada di tempat. Ketika dihubungi melalui hp anggotanya, ia mengatakan telah miliki rekomendasi dari pihak kecamatan.

"Kita sudah miliki rekom dari pihak kecamatan," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)