JAKARTA, datariau.com - Kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dinilai sistem main paksa. Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno meminta kebijakan tersebut perlu dievaluasi oleh pemerintah.
"Jangan dipaksa-paksa sesuatu yang seperti ini. Ini sistem main paksa juga harus kita evaluasi," kata Soepriyatno dikutip sindonews.com, Rabu, 4 Januari 2017 kemarin.
Menurut Soepriyatno, bila perlu pemerintah mencari cara lain untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan dengan menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor tersebut.
"Seharusnya mencari solusi lain penerimaan negara dari BUMN. Kan harus dievaluasi dan program pemerintah yang tidak jelas harus di evaluasi," kata politikus Partai Gerindra ini.
Soepriyatno mengakui memang negara sedang membutuhkan dana. Namun, pemerintah perlu mengingat bahwa masyarakat kini dalam posisi yang tidak baik.
Maka itu, lanjut dia, Komisi XI DPR bersama pemerintah mendorong agar UU tentang PNBP segera diselesaikan. "Agar pemerintah tidak semena-mena membuat tarif yang aneh-aneh, termasuk di kepolisian itu bikin SIM C1, C2 macam-macam lah," tuturnya.
Pelayanan Buruk
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan biaya pengurusan surat tanda nomor Kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) tidak tepat. Menurut Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, kenaikan biaya itu tidak sesuai dengan kualitas pelayanan yang sering mendapatkan keluhan dari masyarakat.
"Masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama," kata Tulus dikutip CNN Indonesia.
Selain waktu pelayanan yang lama, pelayanan STNK dan BPKB sering terganggu dengan alasan stok blanko yang kosong.
"Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefit. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN," kata Tulus.
Pemerintah memutuskan menaikkan biaya pelayanan STNK dan BPKB mulai 6 Januari 2017. Kenaikan biaya layanan STNK dan BPKB tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kenaikan yang sudah diputuskan ini, kata Tulus, harus menjamin peningkatan pelayanan dalam proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB.
Selain itu, kenaikan biaya ini kemungkinan akan mendorong migrasi penggunaan angkutan pribadi ke angkutan umum. Karena itu pemerintah diminta memperbaiki pelayanan angkutan umum.
Kenaikan biaya itu menurutnya juga telah mempertimbangkan peningkatan pelayanan yang terus dilakukan Polri.
"PNBP harus mencerminkan layanan yang diberikan, harus menggambarkan pemerintah lebih efisien, baik dan terbuka serta kredibel. Sehingga, masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah," kata Sri.
Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).