Tidak Ada Paksaan Sunat Untuk Muallaf Dewasa, Begini Dalilnya

datariau.com
4.757 view
Tidak Ada Paksaan Sunat Untuk Muallaf Dewasa, Begini Dalilnya
Ilustrasi (Foto: Internet)

Keempat, syariat islam lainnya

Selanjutnya, muallaf diarahkan untuk mempelajari syariat islam lainnya, yang wajib baginya, seperti tata cara puasa, menjawab salam, mendoakan orang bersin, dan jika dia orang yang mampu, diajari tentang syariat zakat.

Semakin sering belajar, akan semakin membuat sang muallaf mencintai agama islam.

Kelima, kami sarankan agar muallaf segera melaporkan ke dinas pemerintah untuk masalah administrasi KTP dan KK. Menurut informasi dari salah satu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

”Perubahan KTP dan KK Cukup di Kecamatan setempat, dengan membawa surat Keterangan dari RT & RW, KTP, KK dan dilampiri surat keterangan masuk islam.”

Kemudian surat keterangan masuk islam, bisa diterbitkan oleh takmir masjid atau yayasan islam yang menjadi saksi keislamannya.

Demikian, Allahu a’lam

Baca juga: 10 Pembatal Islam


Artikel asli: konsultasisyariah.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)