3. Memahami hakikat Allah memberi dan mencegah rezekiOrang yang tidak puas dengan rezeki halal yang didapatkannya, padahal ia sudah berusaha mencarinya dengan maksimal, lalu ia mengikuti hawa nafsunya dengan mencari rezeki dengan cara yang haram, maka hakikatnya ia tidak memahami hakikat perbuatan Allah memberi dan mencegah rezeki. Ketahuilah, bahwa Allah tidaklah sama dengan makhluk-Nya, Allah berfirman:
“Tidak ada sesuatupun yang sama dengan Dia” (Asy-Syuuraa:11).
Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menjelaskan tentang hakikat Allah memberi dan mencegah rezeki,
“Demikianlah Ar-Rabb (Allah) Subhanahu, tidaklah mencegah hamba-Nya yang beriman mendapatkan sesuatu dari dunia, melainkan memberinya rezeki yang lebih utama dan lebih bermanfaat, dan hal itu tidaklah didapatkan oleh selain Mukmin. Karena sesungguhnya, Allah mencegah seorang mukmin dari mendapatkan suatu jatah rezeki yang rendah dan sepele dan tidak meridhoi itu untuknya dengan tujuan untuk memberinya bagian rezeki yang lebih tinggi dan mahal. Sedangkan seorang hamba, disebabkan ketidaktahuannya terhadap perkara yang bermanfaat bagi dirinya dan terhadap kedermawanan, kebijaksanaan dan kelembutan Rabb nya, maka ia tidak mengetahui perbedaan antara sesuatu yang ia tercegah dari mendapatkannya, dengan sesuatu yang disimpan untuknya, bahkan ia sangat tergiur dengan kenikmatan (duniawi) yang disegerakan walaupun rendah nilainya, dan (sebaliknya) begitu rendahnya kecintaannya kepada kenikmatan (abadi/pahala) yang ditunda walaupun tinggi nilainya. Kalau seandainya, seorang hamba itu bersikap adil dalam memandang Rabb nya -namun, kapankah ia bisa bersikap demikian?- tentu ia akan mengetahui bahwa karunia-Nya untuknya yang terdapat di dalam pencegahan-Nya (kepadanya) dari (mendapatkan) dunia dan kelezatannya serta kenikmatannya hakikatnya lebih agung daripada karunia-Nya untuknya yang terdapat di dalam pemberian-Nya berupa dunia tersebut. Jadi, tidaklah Allah mencegah hamba tersebut (dari mendapatkan sebagian dari dunia) kecuali untuk memberinya (rezeki yang lebih tinggi), tidaklah menimpakan kepadanya cobaan kecuali untuk menjaganya (dari keburukan), tidaklah mengujinya kecuali untuk mensucikannya (dari dosa), tidaklah mematikannya (di dunia) kecuali untuk menghidupkannya (di Surga)” (Fawaidul Fawaid , libnil Qoyyim, Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, hal. 83).
4. Jenis rezeki yang terpentingDalam artikel Macam-macam rezeki dan Faidah dari mengimani Nama الرَزاقُ (Ar-Razzaaq), telah disebutkan perbedaan antara rezeki umum dengan yang khusus, sebagai berikut kesimpulannya:
- Rezeki Allah terbagi dua umum dan khusus.
- Rezeki umum terbagi dua, halal dan haram. Berarti orang kafir atau muslim yang fasik, yang mencari atau memakan rezeki yang haram, ia dikatakan telah terpenuhi jatah rezekinya, namun ia tetap dikatakan berdosa karena mencari atau memakan rezeki yang haram.
- Rezeki khusus terbagi dua, rezeki hati (ilmu dan amal) dan badan (rezeki dunia yang halal).
- Rezeki hati adalah tujuan terbesar dan yang terpenting, sedangkan rezeki badan adalah sarana menuju kepada tujuan terbesar tersebut, maka jangan terlena dengan sarana dan lupa tujuan.
- Barangsiapa diberi dua macam rezeki khusus sekaligus, berarti kebutuhannya telah tercukupi dengan sempurna, baik kebutuhan beragama Islam maupun kebutuhan jasmaninya. Dia menjadi hamba Allah yang berbahagia di dunia dan Akhirat.
Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa rezeki hati, berupa ilmu dan amal adalah tujuan terbesar dan yang terpenting, sedangkan rezeki badan, berupa rezeki dunia yang halal adalah sarana tercapainya tujuan terbesar itu, maka harusnya,
- Yang menjadi perhatian utama seorang hamba adalah mendapatkan rizki hati berupa ilmu, petunjuk,iman dan amal.
- Mencari rezeki badan (duniawi) bagi seorang mukmin, tidak lepas dari konteks mencari rezeki yang terpenting, yaitu rezeki hati (ilmu dan amal), karena rezeki badan sarana bagi rezeki hati, ditambah lagi bahwa tujuan pemberian rezeki adalah untuk digunakan beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
- Tidak mencari rezeki yang haram, karena terdapat ancaman yang keras bagi pelakunya. (*)
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Artikel Muslim.Or.Id