Hukum Mengubur Beberapa Jenazah Dalam Satu Liang Lahat

Ruslan
2.628 view
Hukum Mengubur Beberapa Jenazah Dalam Satu Liang Lahat
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Ustadz, bolehkah mengubur orang tua dalam satu liang Lahat ? Misalkan ayah sudah meninggal, kemudian beberapa lama kemudian ibu menyusul meninggal, bolehkah mereka dikuburkan bersama dalam satu liang lahat ?

Jawaban

Tidak boleh menguburkan dua mayat atau lebih dalam satu lubang, karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali dalam keadaan tertentu yang situasi dan kondisi saat itu tidak memungkinkan untuk menguburkan satu mayat satu lubang.

Namun jika keadaan mengharuskan hal tersebut, maka diperbolehkan seperti ketika ada kematian dalam jumlah sangat banyak karena perang, wabah atau bencana alam atau faktor lain.

Sejumlah ulama’ besar yang terkumpul dalam Lajnah Daa’imah berfatwa :

“Hukum asli di dalam syariat Islam setiap mayit di kuburkan dalam lubang yang tersendiri jika memungkinkan, dan tidak dikubur bersama mayit yang lain. Baik mayit kedua ini mati bersamaan maupun mati sesudahnya.

Demikian pula hukum aslinya tidak boleh menggali mayit-mayit yang telah dikuburkan lama, kemudian diambil dan diletakkan di dalam satu lubang.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)