Hukum Mengadzani Telinga Bayi Baru Lahir dan Ketika Memakamkan Jenazah Menurut 4 Madzhab

Ruslan
2.739 view
Hukum Mengadzani Telinga Bayi Baru Lahir dan Ketika Memakamkan Jenazah Menurut 4 Madzhab
Foto: Internet/Ilustrasi

DATARIAU.COM - Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang apa hukum azan di telinga bayi yang baru lahir. Sebagian ulama lagi merinci, yaitu azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kiri. Ada ulama yang menyatakan bahwa itu disyariatkan dan ada ulama yang menyatakan hal tersebut tidak disyariatkan. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama yang menyatakan bahwa azan di telinga bayi baru lahir itu tidak disyariatkan. Akan tetapi, kami menyakini bahwa perbedaan pendapat terkait hal ini adalah ikhtilaf mu’tabar. Sehingga kita perlu saling menghormati dan berlapang-lapang terkait hal ini.

Perbedaan pendapat ulama terkait hal ini berdasarkan perbedaan menilai derajat hadis mengenai azan di telinga bayi. Ada beberapa hadis yang terkait. Dalam pembahasan singkat ini, kami bawakan satu hadis, yaitu hadis dari sahabat Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengumandangkan azan di telinga Husain bin Ali ketika Fatimah melahirkannya, dengan azan untuk salat.” (HR. Tirmidzi).

At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadis ini hasan sahih setelah membawakan hadis tersebut. Sedangkan beberapa ulama lainnya menyatakan hadis tersebut dha’if. Bahkan, riwayat-riwayat mengenai azan di telinga bayi semuanya tidak sampai derajat sahih.

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah menjelaskan lemahnya hadis di atas. Beliau rahimahullah berkata,

مداره على عاصم بن عبيد الله ، وهو ضعيف

“Sebab lemahnya hadis adalah ‘Ashim bin Abdullah. Ia adalah perawi dha’if.” (At-Talkhis Al-Habir, 4: 149)

Demikian juga, Syekh Al-Albani rahimahullah yang juga melemahkan hadis tersebut. Beliau rahimahullah berkata,

فحسنت حديث أبي رافع به في “الإرواء” (4/400/1173) ، والآن وقد طبع والحمد لله كتاب البيهقي: “الشعب “، ووقفت فيه على إسناده، وتبين لي شدة ضعفه؛ فقد رجعت عن التحسين المذكور،

“Aku pernah menghasankan hadis Abu Rafi’ di dalam kitab Al-Irwa’ (4: 400, 1173). Sekarang, kitab Al-Baihaqi Asy-Syu’b telah dicetak -alhamdulilah-. Aku periksa sanadnya dalam kitab tersebut dan nampak jelas bagiku bahwa hadis tersebut parah kelemahannya. Aku pun menyatakan rujuk dari menghasankan hadis tersebut.” (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, 13: 272).

Berikut beberapa pendapat ulama terkait hal ini. Ulama yang menyatakan disyariatkan seperti Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Beliau rahimahullah berkata,

“وسر التأذين ـ والله أعلم ـ أن يكون أول ما يقرع سمع الإنسان كلماته المتضمنة لكبرياء الرب وعظمته والشهادة التي أول ما يدخل بها في الإسلام فكان ذلك كالتلقين له شعار الإسلام عند دخوله إلى الدنيا كما يلقن كلمة التوحيد عند خروجه منها

“Rahasia (hikmah) azan di telinga bayi adalah agar yang pertama kali terdengar oleh bayi adalah kalimat yang mengandung kebesaran dan keagungan Allah serta kalimat syahadat yang merupakan kalimat yang pertama kali diucapkan ketika masuk Islam. Hal tersebut (azan di telinga bayi) seperti menalqinkan syiar-syiar Islam padanya ketika ia pertama kali masuk ke alam dunia sebagaimana ditalqin juga ketika ia akan keluar dari dunia (wafat).” (Tuhfatul Maulud, hal. 31).

Demikian juga An-Nawawi menyatakan hukumnya sunah. Beliau rahimahullah berkata,

السنة أن يؤذن في أذن المولود عند ولادته ذكرا كان أو أنثى، ويكون الأذان بلفظ أذان الصلاة، لحديث أبي رافع الذي ذكره المصنف قال جماعة من أصحابنا: يستحب أن يؤذن في أذنه اليمنى، ويقيم الصلاة في أذنه اليسرى

“Termasuk sunah mengazankan bayi yang baru lahir baik itu laki-laki maupun perempuan. Azannya dengan lafaz azan untuk panggilan salat berdasarkan hadis Abu Rafi’ yang disebutkan penulis. Ulama mazhab kami berpendapat disunahkan azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kiri.” (Al-Majmu‘, 8: 442).

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menilai disyariatkan hal ini. Beliau rahimahullah berkata,

هذا مشروع عند جمع من أهل العلم، وقد ورد فيه بعض الأحاديث وفي سندها مقال، فإذا فعله المؤمن فحسن؛ لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات، والحديث في سنده عاصم بن عبيد الله بن عاصم بن عمر بن الخطاب وفيه ضعف وله شواهد

“Azan di telinga bayi adalah disyariatkan menurut beberapa ulama. Terdapat beberapa hadis yang membahas hal tersebut, namun pada sanadnya ada pembahasan. Akan tetapi, jika seorang mukmin melakukannya, maka ini adalah kebaikan. Karena hal ini masuk bab sunah dan tathawu’. Hadis tersebut di dalam sanadnya terdapat ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin ‘Umar bin Al-Khattab. Dan padanya terdapat ke-dha’if-an dan syawahid (penguat).” (sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7045).

Yang melarang hal ini adalah semisal Imam Malik rahimahullah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid,

وكره مالك أن يؤذن في أذن الصبي المولود

“Imam Malik membenci azan pada bayi yang baru lahir.” (Lihat Mukhtashar Al-Khalil, 2: 86)

Adapun beberapa ulama yang menyatakan tidak disyariatkan ikamah di telinga kiri, adapun azannya adalah sunah, seperti Syekh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin. Beliau rahimahullah berkata,

الآذان عند ولادة المولود سنة. وأما الإقامة فحديثه ضعيف فليست بسنة

“Azan ketika bayi baru lagi adalah sunah. Adapun ikamah (di telinga kiri), maka hadisnya dhaif dan bukan termasuk sunah.” (Nur ‘Alad Darb, kaset no. 307)

Sebagaimana penjelasan di awal, kami cenderung terhadap pendapat yang menyatakan tidak disyariatkan azan di telinga bayi yang baru lahir dengan alasan:

Pertama: Hadis-hadis terkait tidak sampai derajat sahih.

Kedua: Lebih bebas dari perselisihan ulama. Jika tidak melakukan, maka kita terlepas dari melakukan ibadah yang tidak disyariatkan.

Ketiga: Mengingat hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang menyatakan disyariatkannya,

الأصل في العبادة التحريم

“Hukum asal ibadah adalah haram.”

Mengadzani Orang yang Baru Meninggal

Adapun hukum mengadzani orang yang baru meninggal pada saat penguburan terdapat sebuah hadis yang menyatakan,

لَا يَزَالُ المَيِتُ يَسمَعُ الأَذَانَ مَا لَم يُطَيَن قَبرُهُ

“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587).

Namun hadis ini disepakati para ulama sebagai hadis yang lemah, bahkan palsu. Berikut keterangan para pakar hadis ketika menilai hadis di atas.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish Al-Habir, 2:389).

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menuturkan,

هذا حديث موضوع على رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Ini adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’at, 3:238)

As-Suyuthi menilai, setelah menyebutkan hadis ini:

موضوع الحسن لم يسمع من ابن مسعود

“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.” (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)

Imam Ad-Dzahabi mengatakan,

فيه محمد بن القاسم الطايكاني كذاب

“Dalam sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)

Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan jenazah.

Komentar ulama tentang adzan ketika memakamkan jenazah

Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa sama sekali tidak terdapat anjuran untuk melakukan adzan ketika memakamkan jenazah. Berikut beberapa keterangan mereka

Pertama, Madzhab Hanafi

Ibnu Abidin mengatakan,

أنه لا يسن الاذان عند إدخال الميت في قبره كما هو المعتاد الآن، وقد صرح ابن حجر في فتاويه بأنه بدعة.

“Tidak dianjurkan untuk adzan ketika memasukkan mayit ke dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang. Bahkan Ibnu Hajar menegaskan dalam kumpulan fatwanya bahwa itu bid’ah.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2:255)

Barangkali yang dimaksud Ibnu Hajar dalam keterangan Ibnu Abidin di atas adalah Ibnu Hajar Al-Haitami. Disebutkan dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra,

Tanya: Apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?

Jawaban Ibnu Hajar Al-Haitami:

Itu bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan, menyamakan ujung akhir manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan, adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di ujung, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan. (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).

Kedua, Madzhab Maliki

Disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, penulis mengutip keterangan di Fatawa Al-Ashbahi:

Apakah terdapat khabar (hadis) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur?

Jawab: Saya tidak mengetahui adanya hadis maupun atsar dalam hal ini kecuali apa yang diceritakan dari sebagian ulama belakangan. Barangkali dianalogikan dengan anjuran adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru lahir. Karena kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian) adalah awal keluar dari dunia, namun ada yang lemah dalam hal ini. Karena kasus semacam ini (adzan ketika memakamkan jenazah), tidak bisa dijadikan pegangan kecuali karena dalil shaih.” (Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil, 3:319).

Ketiga, Madzhab Syafi’i

Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan,

واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها .

“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth Thalibin, 1:268)

Hal senada juga dinyatakan Al-Bajirami:

وَلَا يُندَبُ الأَذَانُ عِندَ سَدِهِ خِلَافًا لِبَعضِهِم

“Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup lahad, tidak sebagaimana pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bajirami ‘ala Al-Manhaj, 5:38)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)