Hukum Mengadzani Telinga Bayi Baru Lahir dan Ketika Memakamkan Jenazah Menurut 4 Madzhab

Ruslan
2.740 view
Hukum Mengadzani Telinga Bayi Baru Lahir dan Ketika Memakamkan Jenazah Menurut 4 Madzhab
Foto: Internet/Ilustrasi

Keempat, Madzhab Hambali

Ibnu Qudamah berkata,

أجمعت الأمة على أن الأذان والإقامة مشروع للصلوات الخمس ولا يشرعان لغير الصلوات الخمس لأن المقصود منه الإعلام بوقت المفروضة على الأعيان وهذا لا يوجد في غيرها .

“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu, karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” (Asy-Syarh Al-Kabir, I:388)

Semua keterangan di atas mengerucut pada satu kesimpulan bahwa mengumandangkan adzan ketika memakamkan jenazah adalah perbuatan yang bertentang dengan sunnah, atau dengan ungkapan yang lebih tegas, itu bid’ah yang terlarang. (*)

Allahu a’lam

Referensi:https://muslim.or.id/76679-adzan-di-telinga-bayi-yang-baru-lahir.html

https://konsultasisyariah.com/11351-adakah-adzan-ketika-memakamkan-jenazah.html

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)