Terlarang Keluar Masjid Setelah Adzan Berkumandang

datariau.com
120 view
Terlarang Keluar Masjid Setelah Adzan Berkumandang
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Azan merupakan panggilan mulia yang menandai masuknya waktu salat dan ajakan untuk segera menunaikannya secara berjamaah. Dalam syariat Islam, azan memiliki kedudukan tinggi sebagai pengingat kewajiban dan simbol penegakan agama. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya menyambut seruan azan dengan segera bersiap menuju salat, bukan justru meninggalkan masjid tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan penjelasan penting terkait hukum keluar dari masjid setelah azan dikumandangkan, sebagaimana dijelaskan dalam Majmū‘ Fatāwā wa Rasā’il beliau.

Hukum Keluar dari Masjid Setelah Azan Berkumandang


Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin pernah ditanya tentang hukum keluar masjid setelah azan dikumandangkan. Maka beliau menjawab, “Suatu saat, sahabat Abu Hurairah melihat seseorang keluar masjid setelah azan dikumandangkan, maka beliau berkata, “Adapun orang ini, sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah ﷺ).”

Syaikh al-‘Utsaimin melanjutkan, Maksiat pada asalnya diharamkan, berdasarkan firman Allah Taala: “Barang siapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.”

Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa seseorang tidak diperkenankan keluar dari masjid setelah azan, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti keluar untuk berwudhu, lalu kembali lagi. Hanya saja, jika ia khawatir tertinggal salat berjamaah, hendaknya ia tidak keluar dari masjid selama tidak dalam kondisi menahan buang hajat. Namun, jika ia sedang menahan buang hajat, hendaknya ia keluar menuju kamar mandi, meskipun akhirnya tertinggal salat berjamaah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Janganlah kalian salat saat makanan telah disajikan, begitu pula dalam kondisi menahan buang hajat.”

Jika kita gambarkan, ada seseorang yang menunggu shalat, lalu ia menahan buang hajat atau buang angin--hal itu bisa saja terjadi karena sebagian orang terkadang mengalami gangguan di perutnya berupa gas atau angin--maka tidak mengapa ia keluar masjid untuk mengeluarkan angin tersebut, lalu kembali ke dalam masjid (setelah berwudhu). Jika masih sempat ikut salat berjamaah, maka itu adalah kebaikan baginya. Namun, jika tidak, hal itu tidaklah mengapa.

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin jilid 14, halaman 177.


Source: www.minhajulatsar.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)