Hukum Lelaki Berambut Panjang dalam Islam, Boleh Asal Penuhi Syarat Ini

datariau.com
3.622 view
Hukum Lelaki Berambut Panjang dalam Islam, Boleh Asal Penuhi Syarat Ini
Foto: Ist.

DATARIAU.COM - Dalam Islam, penampilan seorang muslim diatur agar tetap menjaga adab, kehormatan, dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum lelaki memanjangkan rambut. Apakah termasuk sunnah, mubah, atau justru terlarang?

Para ulama menjelaskan bahwa hukum asal lelaki memanjangkan rambut adalah boleh. Bahkan terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah memiliki rambut yang panjangnya sampai telinga, terkadang sampai pundak.

Rasulullah ﷺ Pernah Berambut Panjang


Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ memiliki rambut lebat hingga mendekati kedua pundaknya. Hal ini menunjukkan bahwa rambut panjang bagi laki-laki bukan sesuatu yang haram selama memenuhi ketentuan syariat.

Namun para ulama mengingatkan, memanjangkan rambut bukanlah ibadah khusus yang otomatis berpahala. Jika seseorang melakukannya hanya karena mengikuti adat, kebiasaan, atau kenyamanan, maka hukumnya mubah (boleh). Tetapi jika diniatkan untuk meniru gaya hidup orang fasik, budaya rusak, atau penampilan yang menyelisihi adab Islam, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh bahkan haram.

Syarat Lelaki Berambut Panjang dalam Islam


1. Tidak Menyerupai Wanita


Islam melarang laki-laki menyerupai wanita dalam pakaian, gaya bicara, maupun penampilan. Karena itu, rambut panjang yang dibuat dengan model feminin atau sengaja bergaya seperti wanita termasuk perbuatan tercela.

2. Tidak Meniru Orang Fasik atau Budaya Rusak


Sebagian gaya rambut menjadi simbol kelompok tertentu yang menyimpang, rusak moralnya, atau identik dengan pemberontakan terhadap syariat. Jika rambut panjang dijadikan simbol mengikuti mereka, maka hukumnya terlarang karena termasuk tasyabbuh (menyerupai).

3. Tetap Rapi dan Bersih


Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kerapian. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa memiliki rambut maka muliakanlah rambutnya.” (HR. Abu Dawud)

Maknanya adalah menjaga kebersihan, menyisir, merapikan, dan merawatnya dengan baik. Rambut panjang yang kusut, kotor, dan membuat penampilan buruk bertentangan dengan adab seorang muslim.

4. Tidak Mengandung Kesombongan


Sebagian orang memanjangkan rambut demi pamer ketampanan, mencari perhatian, atau merasa lebih hebat dari orang lain. Sikap seperti ini dilarang dalam Islam karena termasuk kesombongan hati.

Tujuan utama seorang muslim dalam berpakaian dan berpenampilan adalah menjaga kehormatan, bukan mencari pujian manusia.

5. Tidak Mengganggu Kewajiban dan Lingkungan


Jika aturan pekerjaan, keselamatan kerja, pendidikan, atau kondisi tertentu mengharuskan rambut dipotong agar lebih rapi dan aman, maka mengikuti aturan tersebut diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Karena memanjangkan rambut bagi laki-laki bukan kewajiban agama, maka memotongnya demi maslahat yang benar tidak mengapa.

Apakah Rambut Panjang Itu Sunnah?


Sebagian orang menganggap memanjangkan rambut adalah sunnah mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa rambut panjang Nabi ﷺ termasuk perkara adat kebiasaan masyarakat Arab waktu itu, bukan ibadah khusus yang diperintahkan kepada umat. Karena itu, orang yang berambut pendek tidak berarti meninggalkan sunnah, dan orang yang berambut panjang juga tidak otomatis lebih utama. Yang lebih penting adalah menjaga ketakwaan, adab, dan akhlak.

Kesimpulan


Hukum lelaki berambut panjang dalam Islam adalah boleh, dengan beberapa syarat:

* Tidak menyerupai wanita.
* Tidak meniru orang fasik atau budaya menyimpang.
* Tetap rapi dan bersih.
* Tidak diniatkan untuk kesombongan.
* Tidak menimbulkan mudarat atau melanggar aturan yang dibenarkan syariat.

Islam bukan agama yang hanya melihat panjang atau pendeknya rambut, tetapi melihat niat, adab, dan ketakwaan seorang hamba.***

Sumber Rujukan:

- muslimkita.com: Bagaimana Hukumnya Laki-Laki Berambut Panjang, Apakah Termasuk Tasyabbuh Linnisa'? Begini Penjelasannya

- almanhaj.or.id: Hukum Membentuk Rambut dan Menyemirnya

Tag:Rambut
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)