Hukum Berhutang Untuk Membeli Baju Lebaran

datariau.com
66 view
Hukum Berhutang Untuk Membeli Baju Lebaran

DATARIAU.COM - Terdapat beberapa dalil yang menganjurkan untuk memakai pakaian terbaik ketika hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Namun di beberapa kondisi, sebagian umat Islam memiliki keterbatasan ekonomi sehingga kesulitan untuk membeli pakaian baru untuk dipakai saat lebaran, apakah boleh berhutang membeli baju lebaran?

Diantara dalilnya, hadis dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Umar pernah mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar, lalu dia bawa kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Ya Rasulullah, belilah jubah ini, anda bisa gunakan untuk berdandan ketika id (hari raya) dan ketika menyambut tamu."

Namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya, karena baju itu berbahan sutera,

“Ini adalah pakaian orang kafir yang tidak memiliki jatah di akhirat.” (HR. Bukhari 948, Muslim 2068 dan yang lainnya).

As-Sindi dalam catatan di sunan an-Nasai menyatakan,

"Dari sini diketahui bahwa berdandan ketika id adalah tradisi yang sudah menjadi kebiasaan mereka, dan itu tidak diingkari oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga disimpulkan bahwa tradisi itu tetap berlaku." (Hasyiyah as-Sindi, 3/181).

Apakah kebiasaan ini bisa disebut sunah?


Al-Hafidz Ibnu Hajar menyebutkan,

"Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang shahih sampai Ibnu Umar, bahwa beliau menggunakan pakaian terbaik ketika hari raya." (Fathul Bari 2/439)

Ini menunjukkan bahwa berhias ketika hari rayat termasuk sunah orang soleh di masa silam.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, "Dianjurkan bagi lelaki untuk berhias ketika id, dan memakai pakaian yang terbaik." (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 13/2461)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)