Fatwa Ulama: Hukum Istri Minta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba

datariau.com
2.726 view
Fatwa Ulama: Hukum Istri Minta Talak Karena Suami Pecandu Narkoba
Ilustrasi. (Foto: int)

DATARIAU.COM - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?

Jawaban


Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si istri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap.

[Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga pernah ditanya: Bagaimana hukumnya wanita menggugat cerai dari suaminya yang pecandu narkoba? Bagaimana hukumnya tinggal bersamanya? Sementara tidak ada seorangpun yang menafkahinya dan anak-anaknya selain suami yang pecandu tersebut?

Jawaban


Gugatan cerai wanita tersebut dari suaminya yang pecandu narkoba boleh, karena kondisi suaminya tidak diridhai oleh agama. Jika perceraian terjadi maka anak-anak berada di bawah asuhan ibunya selama belum mencapai usia tujuh tahun, sementara ayah mereka tetap diwajibkan menafkahi mereka. Tapi jika memungkinkan bagi istri untuk tetap tinggal bersamanya agar bisa memperbaiki suaminya dengan nasihat, maka itu lebih baik.

(Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/803).

Source: almanhaj.or.id

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)