SIAK, datariau.com - Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di jalan raya Minas-Perawang, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru.
Dimana pengemudi Toyota Land Cruiser BM 151 AK berinisial DK (49), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Siak.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi SAg.
Ia menilai penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan perkembangan penting dalam menjawab tuntutan masyarakat serta keluarga korban yang menginginkan kepastian hukum.
Darbi menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH beserta jajaran Satlantas Polres Siak yang telah menindaklanjuti perkara ini melalui proses pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga gelar perkara.
"Kami mengapresiasi langkah Polres Siak yang akhirnya menetapkan pengemudi Land Cruiser sebagai tersangka dan melakukan penahanan," ujar Darbi.
"Ini merupakan perkembangan yang patut dihargai, karena masyarakat sejak awal menunggu kejelasan dan ketegasan dalam penanganan kasus ini," ucapnya.
Meski demikian, Darbi mengingatkan agar langkah tersebut tidak dianggap sebagai akhir dari persoalan. Menurutnya, penetapan tersangka baru merupakan salah satu tahapan dalam proses penegakan hukum.
Kepolisian harus memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
"Jangan sampai masyarakat hanya melihat ketegasan pada saat penetapan tersangka, tetapi kemudian muncul tanda tanya dalam tahapan berikutnya. Kami berharap proses ini terus dikawal sampai tuntas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga menekankan perkara kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan sejumlah korban luka-luka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi lalu lintas.
Disini ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dan korban lain yang masih membutuhkan perhatian serta penanganan.
Karena itu, Darbi meminta agar kepentingan para korban tetap menjadi perhatian.
Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, sementara persoalan tanggungjawab terhadap kerugian dan biaya pengobatan korban juga perlu mendapat kejelasan melalui mekanisme yang sah.
"Kami berharap keluarga korban mendapatkan keadilan. Jangan sampai mereka merasa berjuang sendiri setelah mengalami musibah sebesar ini. Hak-hak korban harus diperhatikan, dan seluruh pihak harus menghormati proses hukum," tambahnya.
Sebagaimana disampaikan Kasat Lantas Polres Siak AKP Siswoyo, SH, penetapan DK sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Sabtu malam (31/10/2026).
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan lapangan serta olah TKP.
DK disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam perkara tersebut, ancaman pidana untuk ketentuan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama enam tahun penjara.
Darbi berharap Polres Siak terus membuka informasi perkembangan perkara kepada publik secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
"Apresiasi tetap kami berikan, tetapi pengawasan publik juga harus tetap berjalan. Penegakan hukum yang baik bukan hanya terlihat dari penetapan tersangka dan penahanan, melainkan juga dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan yang adil," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kecamatan Tualang. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum terhadap DK serta kepastian pemenuhan hak-hak para korban dan keluarga korban.
Penetapan Tersangka oleh Polres Siak

Menindaklanjuti penanganan kecelakaan lalu lintas beruntun di jalan raya Minas-Perawang KM 10, Perawang Barat, Tualang, Siak, Riau, pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas terkait penetapan status hukum pengemudi kendaraan roda empat yang terlibat dalam insiden maut tersebut.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Siak, AKP Siswoyo SH menerangkan, setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan lapangan, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satlantas Polres Siak menggelar perkara resmi, Sabtu (31/10/2026) malam.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM 151 AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Siswoyo SH, Ahad (1/11/2026 ).
Pihak kepolisian menjerat DK dengan sangkaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sesuai Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dan atas perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan guna memperlancar proses hukum, tersangka DK saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Siak.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.(***)