Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Hak Anak

datariau.com
133 view
Komnas HAM Sesalkan Penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Hak Anak
Ilustrasi. (Gambar: Open AI)

JAKARTA, datariau.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan prosedur penggeledahan dan pengamanan penghuni Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dinilai tidak sensitif terhadap hak asasi manusia (HAM), perlindungan anak, dan gender.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan dilakukan oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.

Dalam keterangan pers Nomor 52/HM.00/XI/2026 tertanggal 1 November 2026, Komnas HAM menyampaikan telah menerima informasi awal dari penelusuran media dan masyarakat sipil mengenai dugaan tindakan aparat selama penggeledahan di Ponpes Hamalatul Qur’an dan sebuah pondok pesantren di Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan informasi dalam Surat Edaran Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat diduga melakukan penodongan senjata, menarik paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif dan kekerasan.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB. Proses berlanjut ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.

Selain membawa penghuni pondok untuk pemeriksaan, aparat juga dilaporkan menyita sejumlah barang pribadi, di antaranya telepon seluler, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler.

Penyitaan tersebut disebut tidak disertai surat resmi. Total kerugian akibat barang-barang yang dibawa ditaksir mencapai Rp50 juta.

Setelah menjalani pemeriksaan, seluruh penghuni pondok yang diamankan akhirnya dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang disangkakan.

Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma dan ketakutan bagi para santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta menyisakan persoalan terkait pengembalian barang-barang yang disita.

Soroti Prosedur Penggeledahan dan Perlindungan Anak


Komnas HAM menegaskan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan asas legalitas dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 113 dan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut, penggeledahan rumah atau bangunan pada prinsipnya harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disertai penunjukan surat tugas dan surat izin, serta pembuatan berita acara.

Penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak dengan tetap memenuhi persyaratan dan mekanisme persetujuan pengadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Komnas HAM juga menyoroti dugaan penyitaan barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, seperti uang tabungan santri, emas Antam, telepon seluler pribadi, dan drone ekstrakurikuler.

Merujuk Pasal 44-46 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyitaan wajib memenuhi prosedur dan dokumentasi yang telah ditentukan. Negara tidak boleh melakukan perampasan harta tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain itu, keberadaan 12 santriwati berusia 10-16 tahun dalam peristiwa tersebut menjadi perhatian khusus karena mereka masih berstatus anak dan berhak mendapatkan perlindungan.

Komnas HAM mengingatkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur bahwa pemeriksaan anak sebagai saksi wajib didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat.

Pemeriksaan juga harus dilakukan di ruang khusus yang ramah anak serta tidak menggunakan kekerasan.

Menurut Komnas HAM, pemeriksaan yang berlangsung pada dini hari bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau best interest of the child.

Dinilai Tidak Sensitif Gender


Komnas HAM turut menyoroti aspek gender dalam pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pondok putri.

Mengacu pada Pasal 28G dan Pasal 28D UUD 1945 serta Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.

Tindakan penggeledahan pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang ketika para santriwati sedang tidur dan belum mengenakan jilbab dinilai tidak proporsional dan tidak sensitif gender.

Komnas HAM menyebut tindakan menodongkan senjata laras panjang kepada anak perempuan berusia 10 tahun, sebagaimana dilaporkan dalam informasi awal, berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas (proportionality) dan kebutuhan (necessity) dalam penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Komnas HAM juga mengingatkan bahwa status administratif sebuah pesantren, termasuk apabila belum memiliki izin resmi, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan ketentuan KUHAP dan undang-undang perlindungan anak.

Pondok pesantren merupakan ruang kehidupan privat keagamaan sekaligus tempat tinggal para santriwati. Karena itu, tindakan mendobrak kamar tidur perempuan tanpa melibatkan Polisi Wanita (Polwan) juga menjadi persoalan serius terkait hak privasi dan martabat manusia.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin perlindungan terhadap privasi, keluarga, rumah, dan kehormatan seseorang.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)