JAKARTA, datariau.com - Maraknya penyalahgunaan teknologi rokok elektrik (vape) sebagai sarana penyebaran narkoba menyita perhatian serius Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto secara resmi meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram atau pelarangan total terhadap penggunaan dan peredaran vape di Indonesia.
Usulan penting tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri saat menggelar silaturahmi dan kunjungan kerja ke Kantor MUI Pusat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10/2026).
Modus Narkotika Cair Berkedok Vape Kian Sulit Dideteksi
Dalam pertemuan bersama jajaran pengurus MUI Pusat, Kapolri menyoroti lonjakan kasus peredaran dan penyelundupan narkotika jenis baru berbasis cairan (liquid narcotics). Modus ini dinilai sangat menyamar dan berbahaya karena langsung disuntikkan atau dicampurkan ke dalam cairan isi ulang vape.
Kapolri menjelaskan bahwa zat adiktif dan narkotika cair tersebut diproduksi dengan aroma yang memikat, seperti varian rasa buah-buahan (fruity). Tampilan fisik, kemasan, hingga aromanya dibuat sama persis dengan cairan vape komersial pada umumnya.
Kondisi ini membuat petugas di lapangan, pihak sekolah, maupun para orang tua sangat sulit membedakan antara vape biasa dan vape yang berisi narkotika secara kasatmata.
"Modus peredaran narkotika cair yang disamarkan dalam perangkat rokok elektrik ini menjadi ancaman yang nyata dan sangat masif bagi generasi muda. Karena terselubung aroma buah dan bentuk yang umum, masyarakat dan keluarga sulit mendeteksinya secara langsung," ujar Kapolri.
Didukung Presiden Prabowo Subianto dan Merujuk Kebijakan Global
Langkah tegas Polri ini tidak hanya berhenti di tataran kelembagaan keagamaan. Kapolri mengungkapkan bahwa usulan mengenai pelarangan total rokok elektrik di Tanah Air telah dipaparkan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Menurut Kapolri, Presiden Prabowo memberikan respons yang sangat positif terhadap usulan pelarangan tersebut demi melindungi kesehatan publik dan ketahanan bangsa dari ancaman bahaya narkoba.
Kapolri berharap Indonesia dapat segera menyusul ketegangan sikap yang telah diambil oleh dunia internasional. Saat ini, tercatat lebih dari 90 negara di dunia telah memberlakukan larangan total terhadap penggunaan, peredaran, maupun impor rokok elektrik.
Respon MUI: Sambut Baik dan Siap Kajian Komprehensif
Menanggapi permintaan resmi dari jajaran Korps Bhayangkara, Majelis Ulama Indonesia memberikan apresiasi tinggi dan respons terbuka. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa pihak MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut secara cermat dan bertanggung jawab.
KH Asrorun Niam menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI akan menggelar pembahasan mendalam melalui interdisiplin ilmu dan berbagai pendekatan, mulai dari tinjauan hukum Islam (syariah), aspek medis dan kesehatan masyarakat, hingga dampak sosial kemasyarakatan.
Kendati menyambut positif dan berkomitmen mengawal isu ini, pihak MUI menegaskan bahwa hingga saat ini usulan fatwa haram vape masih berada dalam tahap pengkajian tim ahli Komisi Fatwa MUI dan belum ditetapkan secara resmi.***