PEKANBARU, datariau.com - Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri di pekarangan SDN 187 Jalan Melati III kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan telah disegel Satpol PP pada Rabu (19/7/2017) lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
"Kita minta segera dibongkar dan dipindahkan dari tempat itu (lingkungan sekolah, red) karena posisinya tidak tepat," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi Anwar saat dihubungi datariau.com, Senin (31/7/2017).
Dikatakan Mulyadi, sejak awal adanya wacana pembangunan tower di lingkungan sekolah telah ditolaknya, karena kebetulan sekolah ini berada di wilayah daerah pemilihannya yakni kecamatan Tampan, terlebih dia juga sebagai Ketua RT di daerah itu, namun tanpa diketahui apa yang membuat pihak kontraktor tetap ngotot dan berani membangun tower tersebut.
"Karena sangat aneh, tower berdiri di lingkungan sekolah dan ini SD, yang mana di sekolah itu masih anak-anak yang belum mengetahui mana yang baik dan buruk, melihat ada hal yang aneh mereka akan penasaran dan memanjat tower tersebut seperti pengakuan kepala sekolah kemarin, ini sangat berbahaya terlebih kalau tower itu sudah aktif," terangnya.
Ditegaskan Politisi PKS ini, warga setempat juga sejak awal tidak setuju di lingkungan sekolah itu didirikan tower, maka disampaikan keberatannya kepada kepala sekolah, kemudian kepala sekolah juga telah menyampaikan kepada pemilik tower agar tidak dibangun di tempat itu dan dipindahkan ke belakang, namun tower tetap berdiri.
"Kita minta investor di Kota Pekanbaru dalam melakukan pembangunan agar memperhatikan dampaknya, jangan hanya mengejar keuntungan mengorbankan anak-anak di sekolah itu, karena tower ini dampaknya sangat banyak, radiasi, ancaman tumbang, dan sebagainya, siapa yang akan tanggung jawab kalau terjadi apa-apa dengan anak-anak di sekolah itu," pungkas Mulyadi.
Sebelumnya, Kepala SDN 187 Hj Legiyem Yahman SPd dikonfirmasi melalui selulernya juga membenarkan tower sudah disegel dan berharap segera dipindahkan dari lingkungan pekarangan sekolah.
Menurut Legiyem, dirinya sejak awal meminta agar tower itu jangan didirikan di depan sekolah karena sangat berbahaya bagi anak-anak. "Kalau di depan itu anak-anak kasihan, dari awal jangan di depan, anak-anak saya kelas 2, kelas 3 gimana, manjat-manjat tuh, gak mungkin kita pantau terus, kelas 1 dan 2 itu sedang lasak-lasaknya, manjat-manjat di pagar-pagar besi itu (pagar tower,red), kayak mainan sama dia," terang Kepsek.
Jika dipindah, Kepsek berharap agar tidak ditempatkan di dalam lingkungan sekolah lagi, namun jika memang tetap harus di dalam lingkungan sekolah, Kepsek menjelaskan bahwa lahan sekolah di bagian belakang cukup luas sekitar 300 meter lagi, maka silahkan didirikan di lokasi tersebut karena jauh dari jangkauan anak-anak.
"Kalau saya, kalau bisa jangan dalam areal sekolah lah, tapi kita kan sebagai pekerja, katanya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mau di dalam tak masalah, belakang lingkungan sekolah 300-an meter, mudah-mudahan terkabul. Komite pak Santo, pak RT, tetangga masih satu suara minta dipindahkan," pungkas Legiyem.