Satpol PP Segel Tower Microcell di SDN 187 Pekanbaru

datariau.com
2.659 view
Satpol PP Segel Tower Microcell di SDN 187 Pekanbaru
Ist.
Satpol PP Pekanabru saat menyegel tower microcell di pekarangan SDN 187 Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Setelah menjadi polemik, keberadaan Tower Microcell Pole Telekomunikasi yang berdiri kokoh di pekarangan SDN 187 Jalan Melati III kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan akhirnya disegel Satpol PP, Rabu (19/7/2017).

Kasatpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dikonfirmasi datariau.com membenarkan bahwa pihaknya telah menyegel tower yang dikeluhkan warga dan pihak sekolah tersebut. Dengan disegel, maka pihak kontraktor dilarang untuk melakukan operasional terhadap tower tersebut hingga diambil langkah selanjutnya.

"Tindakan selanjutnya kita akan lakukan pengumpulan data dan informasi lebih lanjut dan panggil perusahaan atau pemilik tower ini," kata Zulfahmi.

Terkait keluhan warga yang merasa dibohongi, dimana awal akan berdiri tower ini kata pihak kontraktor akan dibangun lampu jalan hingga masyarakat disodorkan kertas kosong untuk ditandatangani tanda persetujuan, namun belakangan ternyata yang berdiri adalah tower merupakan persoalan serius.

Termasuk keluhan Kepala SDN 187 Hj Legiyem Yahman SPd yang mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung jika pembangunan tower itu adalah program pemerintah, namun dengan sangat dia memohon agar lokasinya jangan di pekarangan sekolah karena khawatir radiasi yang mengancam anak-anak SD ini dan pengaruh buruk lainnya yang mengancam.

Terkait permintaan ini, Zulfahmi mengaku akan melibatkan dinas teknis dan laboratorium untuk mengecek pengaruh radiasi dari tower tersebut.

"Ya, nanti yang menentukan titiknya tentu dinas teknis terkait, setelah data-data dan informasi yang kita butuhkan lengkap, usulan sekolah dan masyarakat tentu akan jadi pertimbangan, untuk radiasi kan perlu uji laboratorium apakah berpengaruh atau tidak," pungkasnya.

Kepala SDN 187 Hj Legiyem Yahman SPd dikonfirmasi melalui selulernya juga membenarkan penyegelan tersebut hingga sore tadi.

"Satpol PP datang, kita tengok saja, yang jelas kita dukung program pemerintah, katanya mau dipindahkan," kata Kepsek sembari menjelaskan bahwa yang hadir menyaksikan penyegelan tadinya juga Ketua RT dan warga sekitar sebagai saksi.

Menurut Legiyem, dirinya sejak awal meminta agar tower itu jangan didirikan di depan sekolah karena sangat berbahaya bagi anak-anak. "Kalau di depan itu anak-anak kasihan, dari awal jangan di depan, anak-anak saya kelas 2, kelas 3 gimana, manjat-manjat tuh, gak mungkin kita pantau terus, kelas 1 dan 2 itu sedang lasak-lasaknya, manjat-manjat di pagar-pagar besi itu (pagar tower,red), kayak mainan sama dia," terang Kepsek.

Jika dipindah, Kepsek berharap agar tidak ditempatkan di dalam lingkungan sekolah lagi, namun jika memang tetap harus di dalam lingkungan sekolah, Kepsek menjelaskan bahwa lahan sekolah di bagian belakang cukup luas sekitar 300 meter lagi, maka silahkan didirikan di lokasi tersebut.

"Kalau saya, kalau bisa jangan dalam areal sekola lah, tapi kita kan sebagai pekerja, katanya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, mau di dalam tak masalah, belakang lingkungan sekolah 300-an meter, mudah-mudahan terkabul. Komite pak Santo, pak RT, tetangga masih satu suara minta dipindahkan," pungkas Legiyem.

Penulis
: Windy
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)