Sudah Disegel, Diam-diam Tower di Lingkungan SDN 187 Pekanbaru Keluar Izinnya

datariau.com
2.445 view
Sudah Disegel, Diam-diam Tower di Lingkungan SDN 187 Pekanbaru Keluar Izinnya
Foto: Doc.
Tower berbahaya di lingkungan sekolah.

PEKANBARU, datariau.com - Meski sempat tidak diaktifkan lagi karena berada di dalam lingkungan sekolah, kini menara telekomunikasi alias tower di lingkungan SDN 187 Kecamatan Tampan kembali aktif.

Padahal, keberadaan tower itu sejak berdiri menjadi polemik di lingkungan masyarakat, termasuk sekolah keberatan adanya tower di lingkungan sekolah, selain dikhawatirkan membahayakan penghuni sekolah jika tower itu tumbang, juga dikhawatirkan dampak radiasi terhadap anak-anak yang bersekolah di sana.

Beroperasinya tower ini diketahui adanya surat izin pelaksanaan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru M Jamil dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi, saling lempar tanggung jawab ketika ditanya terkait keluarnya izin tower di lingkungan sekolah yang berdomisili di Jalan Melati III kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, itu.

Padahal, Surat Izin Pelaksanaan dikeluarkan DPMPTSP dengan nomor 007/IP/DPMPTSP/I/2019 tertanggal 2 Januari 2019. Namun, ketika dikonfirmasi terkait keluarnya izin tersebut apalagi keberadaan tower sudah jelas ditolak warga bahkan sudah pernah disegel Satpol PP Kota Pekanbaru pada Juli 2017 lalu, M Jamil menegaskan bahwa persoalan tower menjadi tanggung jawab Kepala Dinas PUPR selaku Tim Teknis yang memberikan rekomendasi.

Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)