DPRD Inhu Minta Penegak Hukum Usut Proyek RTH Pemerintah di Lahan Perusahaan

datariau.com
860 view
DPRD Inhu Minta Penegak Hukum Usut Proyek RTH Pemerintah di Lahan Perusahaan
Heri
Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori.

RENGAT, datariau.com - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Inhu meminta penegak hukum segera usut pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun di lahan hak guna usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) di kelurahan Tanah Merah Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

"Sesuai peraturan uang negara, tidak dibenarkan digunakan untuk membangun di lahan yang bersengketa atau lahan yang tidak jelas statusnya," kata Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, kemarin.

Namun proyek pemerintah saat ini, RTH dibangun menggunakan uang negara tapi di tanah atau lahan yang masih status HGU PT TPP. "Ini sudah jelas salah," sebut Adila Ansori saat bincang-bincang dengan tim Datariau.com Jumat (23/9/2016) bersama Humas CDO PT TPP Sukmayanto, UPT Pertanian Pasir Penyu Saipul, Ketua PK Golkar Kecamatan Pasir Penyu Arsadi SH.

"Untuk itu kita minta penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan maupun Kepolisian untuk segera mengusut biang kerok penganggaran uang negera yang digunakan untuk pembangunan RTH dan juga mengusut proyek yang ada di RTH saat ini," pintanya.

"Di tahun 2014 kalau tidak salah lebih kurang Rp200 juta dari APBD Inhu untuk membangun RTH, dan tahun 2016 ini informasinya ada kegiatan di RTH dana dari provinsi. Dan ini harus segera diusut," tegasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:rth
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)