12 Kapal Asing Segera Ditenggelamkan

1.009 view
12 Kapal Asing Segera Ditenggelamkan
Kapal asing masuk Indonesia. (foto: antara)
JAKARTA, datariau.com - Aksi penenggelaman kapal asing yang melanggar wilayah Indonesia terus berlanjut. Aksi kapal ilegal tersebut dianggap melecehkan kedaulatan negara.

TNI Angkatan Laut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menenggelaman 12 kapal ikan asing pada Selasa (18/8), setelah pada Mei 2015 sebanyak 35 kapal yang sama dihancurkan.

"Sebanyak 12 kapal asing tersebut merupakan tangkapan dari KRI TNI Angkatan Laut," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI M Zainudin di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Ia menambahkan, dari kedua belas kapal ikan asing tersebut, 4 kapal berbendera Thailand, 3 kapal berbendera Filipina, 4 kapal milik Vietnam, dan 1 kapal dari Malaysia.

Sementara itu, pada tanggal dan jam yang sama akan dilaksanakan pula pemusnahan terhadap puluhan kapal ikan asing hasil tangkapan PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan.

"Hal ini merupakan keputusan yang telah mendapat amar putusan dari pengadilan negeri setempat," katanya.

Zainudin menambahkan, penenggelaman kapal akan dilakukan di tiga tempat berbeda, yaitu  di Lanal Tarempa, Lanal Rinai, dan Lantamal Tarakan.

Kadispenal menegaskan, pemusnahan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

"TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan/penenggelaman. TNI AL juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia. TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi," katanya menegaskan.

Bagi TNI AL, kata dia, perintah tembak dan tenggelamkan untuk kapal-kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan bukan juga pelanggaran pidana saja, akan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.

"Sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan, kembali TNI AL akan melakukan operasi penembakan dan penenggelaman terhadap kapal ikan asing yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata Kadispenal. (rik)

Tag:Kapal
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)