Legalitas Pembuatan Tongkang di Pinang Sebatang Dipertanyakan, Minta Instansi Terkait Tindak

Hermansyah
74 view
Legalitas Pembuatan Tongkang di Pinang Sebatang Dipertanyakan, Minta Instansi Terkait Tindak
Pembuatan tongkang bukan dockyard di Pinang Sebatang.

SIAK, datariau.com - Aktifitas tak wajar dipemukiman masyarakat Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau, terlihat berjalan normal dan tak ada teguran dari pemerintah setempat.

Di lokasi terdapat proses pembuatan dan pembentukan satu unit tongkang di tepi jalan lintas Minas-Perawang, Kampung Pinang Sebatang.

Menurut informasi dari salah seorang warga sekitar aktifitas ini telah berjalan lama dan tidak mendapatkan teguran dari Pemerintah Kampung Pinang Sebatang sendiri.

Ditemui di lokasi bukan galangan kapal (dockyard) tepatnya di depan salah satu rumah warga, Fajri menyampaikan ini pembuatan tongkang sudah hampir 2 bulan berjalan.

"Ini tongkang untuk bersihkan kanal bang, Kami kerja, dan untuk yang lain kami baru kenal disini-sini aja," kata dia.

Dikatakan Fajri, pembuatan sudah berjalan dua bulan baru sekarang ada kejadian seperti ini, sebelumnya tidak ada permasalahan.

"Kami disuruh kerja aja bang, siapa yang punya atau pemiliknya kami kurang tau, biarlah kami selesaikan plang depan itu beberapa hari ini, mau stop silahkan, biar kerjaan kami dibayarkan bang," ujarnya.

Mendapatkan informasi itu, Sabtu (3/1/2026) kemarin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi SE MM melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan perizinan pembuatan tongkang tersebut.

"Tolong hubungi pemilik, nanti akan kita surati," tandasnya.

Sementara itu, Pjs Penghulu Kampung Pinang Sebatang, Andri Fauzar mengatakan akan mencoba menghubungi penanggungjawab di lokasi tersebut.

"Nanti kami konfirmasi bang," sebutnya.

Galangan Kapal atau Dockyard Pembuatan Tongkang di Pinang Sebatang Diduga Tak Miliki Dokumen Resmi

Dalam hal ini tentunya, kegiatan tersebut harus memiliki izin, galangan kapal di Indonesia mencakup Izin Usaha Industri dari Kementerian Perindustrian dan perizinan teknis lainnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), serta izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan izin khusus seperti Tersus (Terminal Khusus) jika berada di luar pelabuhan, dengan persyaratan dokumen yang meliputi legalitas perusahaan, IMB, dan aspek teknis fasilitas seperti crane dan penyimpanan bahan berbahaya (B3).

Jenis Izin Utama

Izin Usaha Industri (IUI): Diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian, memastikan standar produksi galangan kapal.

Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui sistem OSS, menjadi izin dasar usaha.

Izin Lokasi dan Lingkungan:

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan): Untuk area besar (di atas 10.000 m²).

UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup): Untuk area lebih kecil.

Persetujuan warga sekitar diperlukan jika lokasi berdekatan pemukiman.

Izin teknis, izin untuk alat berat (crane, forklift) dari Kementerian Perindustrian Izin pengelolaan gudang penyimpanan B3.

Tersus (Terminal Khusus) atau TUK (Terminal untuk Kepentingan Sendiri): Izin sandar kapal di luar pelabuhan umum.

Langkah Pengurusan (Umum)

Daftar melalui OSS: Masuk ke sistem OSS (Online Single Submission) dengan akun usaha Anda.

Pilih KBLI: Pilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk galangan kapal.

Lengkapi Dokumen: Unggah dokumen seperti Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, Izin Domisili, IMB, dan dokumen teknis fasilitas.

Verifikasi: Ajukan permohonan dan lakukan verifikasi dokumen.

Terbit Dokumen: NIB akan terbit, diikuti perizinan lain seperti IUI dan izin lingkungan.

Persyaratan Dokumen (Contoh)

Akta pendirian perusahaan (PT).

NPWP Perusahaan.

Izin Domisili Usaha.

Surat Kepemilikan Tanah atau perjanjian sewa.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Rencana pengelolaan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).

Sertifikasi peralatan (crane, dll.)

Selanjutnya, proses ini kompleks karena melibatkan banyak kementerian dan regulasi. Jadi, gunakan jasa konsultan perizinan profesional jika diperlukan.

Hingga berita ini tayang di media online, wartawan belum mendapatkan keterangan resmi dari perusahaan pemilik tongkang saat ini dan masih berusaha untuk melakukan konfirmasi terkait aktifitas tersebut.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)