Polsek Limapuluh Tangkap DPO Pemerasan Melalui Aplikasi Michat

datariau.com
1.186 view
Polsek Limapuluh Tangkap DPO Pemerasan Melalui Aplikasi Michat

PEKANBARU, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap DPO kasus pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi beberapa waktu lalu, kasus ini terjadi 7 Februari 2022 dan sebelumnya telah diamankan 5 orang dari 6 pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH membenarkan atas penangkapan DPO pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh.

"Kronologis kejadian bisa kita terangkan kembali bermula dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin pada Senin 7 Februari 2022, selanjutnya pelapor TAS memesan cewek melalui aplikasi Michat, karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany, Kamis (7/4/2022).

Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki-lakinya sebanyak 6 orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam pisau dan memaksa meminta pin M-Banking dan mengirim uang Rp5 juta melalui m-banking BCA yang ada di handphone ditambah uang tunai Rp 800 ribu dan 1 unit jam tangan Apple Watch seharga Rp2,2 juta, rokok elektrik, dengan total kerugian Rp 8 juta.

"Untuk DPO ini kami mendapatkan informasi keberadaannya langsung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Lukman SH MH untuk melakukan penangkapan," terang Kapolsek.

Tim berhasil mengamankan 1 laki-laki inisial FMI pada Kamis 31 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib tepatnya di kos-kosan Jalan Kenanga Gang Bunga Raya Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

"Untuk pelaku kami lakukan interograsi dan mengakui telah melakukan pemerasan yang terjadi pada tanggal 7 Februari 2022 tersebut bersama pelaku lain yang telah ditangkap," papar Kapolsek.

Ternyata pelaku juga mengakui telah melakukan pemerasan melalui aplikasi Mi Chat sebanyak 2 kali mendapat Rp 500 ribu. Atas perbuatannya pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (den)

Penulis
: Denni France
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)