Worldcoin Masih Diblokir, Pemerintah Wajibkan Hapus Data Warga

Najwa
282 view
Worldcoin Masih Diblokir, Pemerintah Wajibkan Hapus Data Warga
Foto: CryptoSlate

DATARIAU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola Tools For Humanity (TFH) termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara karena melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menegaskan evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

"Tetap diberlakukan suspend," kata Alexander di Jakarta, Senin (16/6), menjelaskan keputusan pemerintah untuk melanjutkan pemblokiran platform yang viral karena mengumpulkan data iris mata tersebut.

Kementerian Komdigi menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan yang mencakup anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas.

Pemerintah menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi TFH dan mitranya. Pertama, penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris termasuk data yang telah di-hash yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

Kedua, penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data atau kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna. Ketiga, rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH," terang Alexander terkait kewajiban keempat yaitu kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

Platform Worldcoin sebelumnya menarik perhatian publik karena menawarkan cryptocurrency gratis kepada pengguna yang bersedia memindai iris mata mereka menggunakan perangkat berbentuk bola bernama Orb, namun praktik ini menuai kontroversi terkait privasi dan keamanan data biometrik.***

Sumber: Merdeka

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)