Belum Daftar PSE, Komdigi Ancam Blokir Situs dan Aplikasi BYD

Najwa
488 view
Belum Daftar PSE, Komdigi Ancam Blokir Situs dan Aplikasi BYD
Foto: autofun.co.id

DATARIAU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam memblokir layanan digital perusahaan mobil listrik BYD di Indonesia berupa situs byd.com dan aplikasi BYD karena belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

BYD merupakan salah satu dari 36 entitas PSE Privat yang telah ditegur Komdigi terkait hal tersebut. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi menuturkan mereka diminta melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data terbaru untuk menghindari sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.

"Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking)," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya. Sejauh ini belum diuraikan tenggat waktu atas peringatan tersebut sampai akhirnya sanksi diberikan.

Peringatan tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan ini wajib diikuti baik perusahaan asing maupun dalam negeri untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.

"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," ujar Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan data pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan.

Dari 36 entitas yang ditegur, 23 perusahaan belum mendaftar sama sekali. Di antaranya PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (yamaha.com), PT MNC Asia Holding Tbk (mncgroup.com), PT Philips Indonesia Commercial (philips.com), Electronic Arts Inc (ea.com), HP Inc (hp.com), PT Daya Intiguna Yasa Tbk (mrdiy.com), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (indofood.com).

Perusahaan lain yang belum mendaftar meliputi PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks.co.id), PT Unilever Indonesia Tbk (unilever.com dan unilever.co.id), PT Fast Food Indonesia Tbk (order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCKu), WarnerMedia Global Digital Services LLC (max.com dan aplikasi Max), serta Ebay Inc (ebay.com dan aplikasi eBay).

Daftar juga mencakup Asustek Computer Inc (asus.com dan aplikasi MyAsus), Micro-Star International Co Ltd (msi.com, id.msi.com, dan aplikasi MyMSI), Nike Inc (nike.com dan aplikasi Nike), Microsoft Corporation (xbox.com dan aplikasi Xbox), BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (byd.com dan aplikasi BYD), The Emirates Group (emirates.com dan aplikasi Emirates), Harman International Industries Inc (id.jbl.com dan jblstore.co.id), KLM Royal Dutch Airlines (klm.com dan aplikasi KLM), Cathay Pacific Airways Limited (cathaypacific.com dan aplikasi Cathay Pacific), DHL Group (dhl.com, dhlexpresscommerce.com, mydhl.express.dhl, dan aplikasi DHL Express Mobile), serta PT Lenovo Indonesia (lenovo.com dan aplikasi Lenovo).

Sementara itu, 13 perusahaan lainnya perlu pemutakhiran data termasuk Ecart Webportal Indonesia (Lazada.com dan aplikasi Lazada), Rekso Nasional Food (Aplikasi McDonald's), Zurich Livewell Services and Solutions Ltd (Zurich.com), Google Indonesia (ads.google.com dan play.google.com), Traveloka Indonesia (traveloka.com dan aplikasi Traveloka), Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (Aplikasi MyJNE), Apple Distribution International Limited (apple.com), Garmin Indonesia Distribution (garmin.com), Riot Games Services Pte Ltd (leagueoflegends.com dan aplikasi-aplikasi dari Riot), Epic Games International SARL (epicgames.com), dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia (kai.id).

Menanggapi hal tersebut, Luther T Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia menjelaskan tim legal perusahaan sedang berupaya memenuhi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. "Case itu adalah terkait registrasi official website address kita di Komdigi RI," katanya.

"Hal tersebut dikarenakan status memang masih baru terigester di global saja, untuk itu team legal kami sedang penuhi dokumen-dokumen pendukung dan informasi teknisnya," lanjut Luther yang juga menjelaskan situs BYD masih terus beroperasi. Komdigi menegaskan langkah ini merupakan upaya menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.***

Sumber: CNN Indonesia

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)