DATARIAU.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) mengancam memblokir layanan digital perusahaan mobil listrik BYD di
Indonesia berupa situs byd.com dan aplikasi BYD karena belum melakukan
pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
BYD merupakan
salah satu dari 36 entitas PSE Privat yang telah ditegur Komdigi terkait hal
tersebut. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi
menuturkan mereka diminta melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data terbaru
untuk menghindari sanksi administratif dengan cara pemblokiran layanan.
"Bagi PSE
Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat
dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran
layanan (access blocking)," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya.
Sejauh ini belum diuraikan tenggat waktu atas peringatan tersebut sampai
akhirnya sanksi diberikan.
Peringatan
tersebut diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2020 tentang PSE Privat. Aturan ini wajib diikuti baik perusahaan asing
maupun dalam negeri untuk menguatkan tata kelola sistem elektronik yang ada di
dalam negeri.
"Seluruh
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam
negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk
mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan
data," ujar Alexander.
Komdigi juga
mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib daftar untuk
segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission
(OSS). Bagi PSE yang telah terdaftar, sangat penting untuk memastikan data
pendaftarannya selalu diperbarui dan akurat apabila terdapat perubahan layanan.
Dari 36 entitas
yang ditegur, 23 perusahaan belum mendaftar sama sekali. Di antaranya PT Yamaha
Musik Indonesia Distributor (yamaha.com), PT MNC Asia Holding Tbk
(mncgroup.com), PT Philips Indonesia Commercial (philips.com), Electronic Arts
Inc (ea.com), HP Inc (hp.com), PT Daya Intiguna Yasa Tbk (mrdiy.com), dan PT
Indofood Sukses Makmur Tbk (indofood.com).
Perusahaan lain
yang belum mendaftar meliputi PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks.co.id), PT
Unilever Indonesia Tbk (unilever.com dan unilever.co.id), PT Fast Food
Indonesia Tbk (order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCKu), WarnerMedia Global
Digital Services LLC (max.com dan aplikasi Max), serta Ebay Inc (ebay.com dan
aplikasi eBay).
Daftar juga
mencakup Asustek Computer Inc (asus.com dan aplikasi MyAsus), Micro-Star
International Co Ltd (msi.com, id.msi.com, dan aplikasi MyMSI), Nike Inc
(nike.com dan aplikasi Nike), Microsoft Corporation (xbox.com dan aplikasi
Xbox), BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia (byd.com dan aplikasi BYD),
The Emirates Group (emirates.com dan aplikasi Emirates), Harman International
Industries Inc (id.jbl.com dan jblstore.co.id), KLM Royal Dutch Airlines
(klm.com dan aplikasi KLM), Cathay Pacific Airways Limited (cathaypacific.com
dan aplikasi Cathay Pacific), DHL Group (dhl.com, dhlexpresscommerce.com,
mydhl.express.dhl, dan aplikasi DHL Express Mobile), serta PT Lenovo Indonesia
(lenovo.com dan aplikasi Lenovo).
Sementara itu, 13
perusahaan lainnya perlu pemutakhiran data termasuk Ecart Webportal Indonesia
(Lazada.com dan aplikasi Lazada), Rekso Nasional Food (Aplikasi McDonald's),
Zurich Livewell Services and Solutions Ltd (Zurich.com), Google Indonesia
(ads.google.com dan play.google.com), Traveloka Indonesia (traveloka.com dan
aplikasi Traveloka), Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (Aplikasi MyJNE), Apple
Distribution International Limited (apple.com), Garmin Indonesia Distribution
(garmin.com), Riot Games Services Pte Ltd (leagueoflegends.com dan
aplikasi-aplikasi dari Riot), Epic Games International SARL (epicgames.com),
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia (kai.id).
Menanggapi hal
tersebut, Luther T Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD
Motor Indonesia menjelaskan tim legal perusahaan sedang berupaya memenuhi
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. "Case itu adalah
terkait registrasi official website address kita di Komdigi RI," katanya.
"Hal
tersebut dikarenakan status memang masih baru terigester di global saja, untuk
itu team legal kami sedang penuhi dokumen-dokumen pendukung dan informasi
teknisnya," lanjut Luther yang juga menjelaskan situs BYD masih terus
beroperasi. Komdigi menegaskan langkah ini merupakan upaya menjamin kedaulatan
digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital.***
Sumber: CNN
Indonesia