Vonis Pinangki Disunat, ICW Nilai MA Sukses Torehkan Noktah Hitam Pemberantasan Korupsi

Ruslan
1.344 view
Vonis Pinangki Disunat, ICW Nilai MA Sukses Torehkan Noktah Hitam Pemberantasan Korupsi
Foto: Net

Putusan Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya menuntut agar Pinangki dihukum 4 tahun pidana dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mejalis Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar US$ 450 ribu dari terpidana kasus Joko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra.

Majelis Hakim juga menyatakan Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Joko Tjandra lolos dari eksekusi.

Sumber: BeritaSatu.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)