Vonis Pinangki Disunat, ICW Nilai MA Sukses Torehkan Noktah Hitam Pemberantasan Korupsi

Ruslan
1.345 view
Vonis Pinangki Disunat, ICW Nilai MA Sukses Torehkan Noktah Hitam Pemberantasan Korupsi
Foto: Net

Diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

PT DKI menyatakan, Pinangki terbukti menerima suap, melakukan pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra.

Putusan ini diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Banding dengan Ketua Majelis Muhammad Yusuf serta anggota Majelis Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik pada 8 Juni 2021. Putusan tersebut dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin (14/6/2021).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI menilai hukuman 10 tahun pidana penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terlalu berat.

Majelis Hakim menilai Pinangki telah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.

Untuk itu, Majelis Hakim Banding menilai Pinangki masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI menilai Pinangki merupakan seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

Selain itu, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Majelis Hakim juga menilai, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.

Kemudian, tuntutan pidana Jaksa/ Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.

Majelis Hakim memvonis Pinangki terbukti menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang dan bermufakat jahat.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)