Vonis Pinangki Disunat, ICW Nilai MA Sukses Torehkan Noktah Hitam Pemberantasan Korupsi

Ruslan
1.342 view
Vonis Pinangki Disunat, ICW Nilai MA Sukses Torehkan Noktah Hitam Pemberantasan Korupsi
Foto: Net

DATARIAU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Mahkamah Agung telah sukses menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari yang merupakan penegak hukum dan semestinya diganjar hukuman maksimal, justru hanya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

?Padahal sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki,? kata kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (6/7/2021).

Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata. "Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Karena itu, ICW mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung, ST Burhanudin dan jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) atas sikapnya yang bersikukuh enggan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan Pinangki Sirna Malasari.

Padahal, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI menyunat hukuman Pinangki dari semula 10 tahun pidana penjara menjadi 4 tahun pidana penjara atau berkurang 6 tahun penjara.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai keengganan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI lantaran Kejagung ingin mempertahankan vonis ringan Pinangki.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.

Salah satu di antara celah yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yakni dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra.

"Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan," kata Kurnia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejasaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra.

Dalam putusan banding, PT DKI diketahui menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun pidana penjara atau berkurang 6 tahun.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).

Sejumlah kalangan sebelumnya mendesak Kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki tersebut.

Namun, Riono menilai hukuman yang dijatuhkan PT DKI telah sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Pinangki dengan 4 tahun pidana penjara. "JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi)" kata Riono.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)