Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Siak

Hermansyah
2.179 view
Unit Reskrim Polsek Tualang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Siak
Ayah kandung Y (43) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung AY (17) diamankan di Mapolsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH melalui tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan diduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang, Kamis (18/5/2023).

Penangkapan pelaku pencabulan ini, berdasarkan kejadian pada Kamis, 18 Mei 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di daerah Jalan Baru Bakal Desa Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH langsung melakukan penyelidikan tentang tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur dan merupakan anak kandung pelaku saat ini.

Berdasarkan keterangan dari ibu korban Yeni, dugaan ini berawal mula dari korban inisial AY (17) atau anak korban yang tertidur di kamar bersama adiknya tiba-tiba didatangi pelaku inisial Y (43) merupakan ayah kandung korban sendiri.

Dikatakan Kompol Arry, dimana pelaku saat itu langsung meraba tubuh korban dan memegang bagian dada korban AY, korban pun tidak dapat melawan. Selanjutnya pelaku langsung membuka celana yang dikenakan AY beserta celana dalam miliknya dan menyetubuhi korban layaknya suami istri.

"Usai melancarkan aksinya, selanjutnya pelaku meninggalkan korban dalam kamarnya. Dan dari pengakuan korban AY ini, dia disetubuhi pelaku sejak tahun 2019 lalu (sejak korban berusia 14 tahun) secara berkelanjutan sebanyak 5 kali," jelas Kapolsek Tualang.

Atas laporan tersebut, kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH pun memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.

"Tim setibanya dikediaman pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap Y (43), yang sedang berbeda di rumah. Dan pelaku pun mengakui perbuatan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2019 lalu," jelas Kompol Arry.

Adapun barang bukti yang berhasil di dapati tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang tersebut, diantaranya berupa satu set pakaian korban dan satu potongan celana hawai (pendek) berwarna merah milik pelaku Y (43) ini.

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang di dapati tim kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tualang untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)