SMM PANEL INDO

Imigrasi Siak Cek TKA PT CNTIM Construction Indonesia di Perawang

Hermansyah
70 view
Imigrasi Siak Cek TKA PT CNTIM Construction Indonesia di Perawang
Ilustrasi; gambar

SIAK, datariau.com - Imigrasi Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (29/8/2026), cek mess PT CNTIM Construction Indonesia, setidaknya terdapat sepuluhan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok - China yang ditemui petugas saat itu.

Petugas Imigrasi Kabupaten Siak, kemudian melakukan cek dokumen kelengkapan WNA tersebut. Sekaligus mengaplikasikan ke APOA (aplikasi pelaporan orang asing)

Ditemui di lokasi, Kasi Inteligen dan Penindakkan Keimigrasian Kabupaten Siak, Sukron mengatakan, WNA ini pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang di keluarkan oleh kantor Imigrasi Kabupaten Siak.

"Jadi, ketika keluar izin tinggalnya; tidak semerta merta dilakukan pengawasan. Izin tinggal, apakah orangnya masih sama atau berubah," kata Sukron kepada media Sabtu (29/8/2026), di Kelurahan Perawang, Tualang, Siak.

"Kemudian kita juga ada aplikasi pelaporan orang asing (WNA), mereka ada kesulitan dalam pengaplikasian, maka kita datang langsung kesini juga turut membantu mengaplikasikan ke APOA (aplikasi pelaporan orang asing)," jelasnya.

Dikatakan Kasi Inteligen dan Penindakkan Keimigrasian Siak itu, APOA ini bagian dari pengawasan Imigrasi Kabupaten Siak, baik itu seperti hotel yang ada di Kecamatan Tualang juga kita terapkan.

"Selain pengecekan terhadap PT CNTIM ini, kami juga lakukan pengecekan hotel hotel yang ada di Tualang. Untuk memastikan adanya kepatuhan atau ada kecurigaan tertentu dari penerapan APOA tersebut," ujarnya

Selanjutnya, untuk perusahaan ini (PT CNTIM) ini, untuk sementara tidak ada masalah dengan keimigrasian saja, pengawasan keimigrasian tidak institusinya, setidaknya fungsi keimigrasian dengan instansi dan kewenangannya berbeda datanya lengkap dengan orang yang sama.

"Nah, tadi itu yang satu kita panggil kan, ternyata dia (WNA) nginap di hotel Highland dari PT CONCH, kita cek tadi dari APOA sudah dilaporkan dan tidak ada masalah, ITAS dengan jenis tenaga kerja asing," ungkap Sukron.

Disampaikan dia, untuk jangka waktu izin tinggal terbatas (ITAS) dengan massa waktu satu tahun menyesuikan dari izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). ITAS itu keluar berdasarkan izin kerja itu.

""Kalau izin kerjanya satu tahun, kita mengikuti, tidak mungkin lebih dan tidak kurang. Ketika waktunya habis itu kembali di ajukan, itu pengajuan bukan ITAS nya tetapi izin kerjanya dlu," tandasnya.

Menurut sumber, warga negara asing (WNA), dengan penambahan sebanyak 2 WNA dari PT CONCH itu sendiri. Sementara, salah seorang WNA lainnya telah pulang atau berangkat ke luar daerah.

"Orang orang itu, di data bang, ada penambahan 2 orang dari CONCH. Sementara satu orang lagi info nya ke luar daerah, entah pulang ke china," sebut sumber kepada media ini.

Selanjutnya, petugas Imigrasi Kabupaten Siak itupun melakukan pendataan terhadap jumlah WNA saat ini, dengan penambahan sebanyak 2 orang WNA.

ITAS adalah Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Dokumen fisik atau kartu tanda buktinya sering disebut sebagai KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)