Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap 2 Pria Diduga Pelaku Curat

Hermansyah
894 view
Unit Reskrim Polsek Kandis Tangkap 2 Pria Diduga Pelaku Curat
Pelaku curat diamankan di Mapolsek Kandis.

SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Kandis berhasil menangkap dua orang pria diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Kandis, Selasa (20/2/2024) kemarin.

Dua pria pelaku curat yang berhasil diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis masing-masing berinisial JD dan JP.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIK membenarkan atas penangkapan pelaku curat oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis saat itu.

Dikatakan Kompol David, penangkapan pelaku pencurian yang yang dilakukan oleh dua pria tersebut, terjadi pada Ahad (11/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Terjadi di Komplek Gereja GKPI Kelurahan Kandis Kota dengan korban bernama Tulus Bakti Tambunan.

Dimana korban pergi meninggalkan rumah untuk beribadah, setelah pulang korban melihat pintu belakang rumah telah terbuka dan melihat barang-barang berupa satu unit laptop merk Lenovo stiker Micky Mouse warna merah.

Selanjutnya, satu unit laptop merk Lenovo stiker bendera merah putih warna hitam, 1 unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit laptop merk HP warna putih, emas seberat 150 gram, satu set berlian, satu unit handphone merk Oppo A5 warna coklat cream, uang sebesar Rp50 juta dan satu buah jam tangan warna hitam.

Kemudian satu buah tas warna coklat merk Polo, satu unit laptop merk Acer warna hitam sudah hilang, dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis. Atas Kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp442.950.000 juta.

Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kandis pun melakukan penyelidikan atas pencurian dan berhasil melakukan penangkapan terhadap didiga pelaku pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat penangkapan, tim mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa satu buah jam tangan warna hitam emas, satu buah tas warna coklat merk Polo, satu unit laptop merk Acer warna hitam.

"Kqmi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, dan kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kandis yang telah membantu kami dalam pengungkapan perkara ini," ucap Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo SIK.

"Untuk pelaku dapat kami sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)