Tinju Muka dan Tendang Perut Istri, Suami di Rohil Ditangkap Polsek TPTM

datariau.com
1.422 view
Tinju Muka dan Tendang Perut Istri, Suami di Rohil Ditangkap Polsek TPTM

ROHIL, datariau.com - Tendang perut dan meninju wajah isterinya, seorang suami pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama inisial AA (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (Polsek TPTM Polres Rokan Hilir (Rohil), Senin 29 Mei 2023 pukul 13.30 WIB.

AA ditangkap petugas di rumahnya yang terletak di Jalan Arjuna Desa Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rohil, setelah dilaporkan oleh seorang perempuan yang bekerja sebagai guru tidak lain adalah isterinya yang tidak terima dianiaya hingga pelipisnya berdarah, Ahad 14 Mei 2023 pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi serta pengungkapan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

Kronologis kejadiannya saat pelapor pulang dari rumah orangtuanya yang beralamat di Melayu Besar, sesampainya di depan rumahnya terlapor AA tidak mau membuka pintu, lalu pelapor mendorong pintu untuk masuk ke rumah dan tiba di pintu setelah rumahnya terbuka, langsung terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang merupakan suaminya.

Cekcok itu berujung si suami menendang perut si istri dan juga menumbuk wajah istrinya sehingga mengakibatkan pelipis sebelah kanan berdarah, atas kejadian itu si istri merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian unit Reskrim memberi tahu kepada Kapolsek TPTM Iptu Bahagia Ginting SH.

Kapolsek memerintah untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor, setelah berhasil ditangkap dan dibawa ke polsek, dari ketengannya saat diinterogasi bahwa benar telah melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya, atas perbuatan itu selanjutnya tersangka diamankan guna proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti hasil Visum Et Revertum, kepada yang bersangkutan telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, setelah itu terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran Pasal 351 KUHPidana atau Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (den)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)