Tim Gabungan Jatanras Polda Riau Ringkus Pelaku Penipuan yang Beraksi di 35 TKP

datariau.com
980 view
Tim Gabungan Jatanras Polda Riau Ringkus Pelaku Penipuan yang Beraksi di 35 TKP
Tim Gabungan Jatanras Polda Riau saat meringkus RM (50) pelaku tindak pidana penipuan di 35 TKP. RM ditangkap di Jalan Sigunggun

PEKANBARU, datariau.com - Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial RM (50) tindak pidana penipuan, sebanyak 35 tempat kejadian perkara (TKP) di Pekanbaru.

Tersangka RM ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Riau, di Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, pada Senin (28/5/2024).

Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan melalui Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing menjelaskan, setelah banyaknya laporan dan viral di media sosial, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di jalan Embun Pagi, Kecamatan Bukit Raya.

“Awalnya kita dapat informasi di Bukit Raya, namun saat kita datang dan melakukan penggeledahan dirumah yang diduga tempat persembunyiannya, tersangka RM sudah tidak ada dirumah tersebut,” ujar Kompol Indra Lamhot, Kamis (30/5/2024).

Tidak mau targetnya hilang, pihaknya pun terus melakukan penyelidikan, hingga mendapat informasi kembali bahwa tersangka RM berada di Jalan Sigunggung kota Pekanbaru.

“Saat kita tangkap, tersangka RM mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial R alias Dani yang saat ini masih kita kejar (DPO), tersangka RM ini adalah otak pelakunya dan RM juga seorang residivis, kini tersangka sudah kita amankan, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (den)

Penulis
: Denni France
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)