Tilang Sistem Poin: Kalau SIM Sudah Dicabut, Bisa Bikin Lagi?

Ruslan
1.025 view
Tilang Sistem Poin: Kalau SIM Sudah Dicabut, Bisa Bikin Lagi?
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

"Pasal 39, 18 poin, karena terlibat kecelakaan dan lain-lain. SIMnya dicabut sambil menunggu keputusan pengadilan. Setelah putusan itu sanksi pencabutan SIM berlaku, apabila yang bersangkutan ingin membuat SIM lagi, dia harus ikut diklat, dan membuat SIM secara baru lagi. Jadi tidak ada lagi nanti ke depan orang bikin SIM 5 tahun perpanjang, memang prosedur dipermudah, tapi persyaratan ikuti aturan terbaru ini dalam rangka menyiapkan pengemudi yang lebih bertanggung jawab untuk turun ke jalan," tambah Aries. (*)

Source: detik.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)