Tiduri Pacar yang Masih SD, Remaja di Rohil Berurusan dengan Polisi

datariau.com
1.522 view
Tiduri Pacar yang Masih SD, Remaja di Rohil Berurusan dengan Polisi

ROHIL, datariau.com - Diduga lakukan pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Kepenghulan Sintong Kecamatan Tanah Putih dibawa ke Sel Tahanan Polres Rohil.

Pria berinisial YM (22) dibawa oleh orang tua korban bersama 2 orang saksi ke Polres Rohil, karena tidak terima atas ulah YM yang telah mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun, menurut pengakuan anaknya sudah sebanyak 4 kali melakukan hubungan badan dan baru terungkap pada Sabtu 02 Oktober 2021 Pukul 19.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya dugaan Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi terhadap anak dibawah umur, tepatnya di sebuah barak atau perumahan kebun kelapa sawit di Kepenghulan Sintong Kecamatan Tanah Putih, di wilayah hukum Polres Rohil.

Dikisahkan oleh AKP Juliandi SH, pelapor ini dipanggil oleh pemilik kebun kelapa sawit, dan ia ditanya, "Pak, anak bapak pacaran dengan YM?" lalu iapun menjawab, "tidak tahu, dan tolong panggilkan dia kemari biar kita tanyai langsung."

Beberapa menit kemudian datang YM dan kepadanya ditanyai oleh pemilik kebun sawit, "Benar kau pacaran dengan anak bapak ini?"

"Iya," jawab YM si tersangka.

Selanjutnya orang tua korban ini langsung pulang ke rumah dan sampai di rumah pelapor bersama saksi istrinya menanyai korban dengan mengatakan, "Apa benar kau ada hubungan dengan YM?"

Lalu anaknya menjawab, "Iya," kemudian saksi (ibu korban) bertanya, "Kamu sudah dikerjai?" lalu korban menjawab "Aku sudah dikerjai 4 kali."

Mendengar itu, pelapor langsung pergi mencari terlapor di rumahnya namun tidak dijumpai dan kemudian pelapor pergi ke rumah pemilik kebun sawit tadi meminta bantuan mencari terlapor dan beberapa menit kemudian security datang dengan membawa terlapor ke rumah pemilik kebun sawit.

Dan saat itu pelapor langsung bertanya "Tega kali kau rusak masa depan anak yang masih sekolah SD."

Terlapor tidak menjawab hanya diam saja dan kemudian terlapor dibawa ke Polres Rokan Hilir dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang serta melaporkan Kepolres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diperoleh adalah 1 helai baju kaos warna biru, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 potong celana warna pink.

Sementara ini penyidik sudah melakukan tindakan diantaranya, membawa korban berobat ke puskesmas Sedinginan untuk dilakukan Visum Et Revertum (VER) dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim Polres Rohil. (den)

Penulis
: Denni France
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)