Tetangga Bisa Dipidana Karena Daun Pohonnya Jatuh ke Halaman Orang, Berikut Penjelasan Advokat Naufal Fikri Mujaddid

datariau.com
1.753 view
Tetangga Bisa Dipidana Karena Daun Pohonnya Jatuh ke Halaman Orang, Berikut Penjelasan Advokat Naufal Fikri Mujaddid
Ilustrasi (Foto: Internet)

Itulah uraian yang bisa Penulis sampaikan secara hak hukum yang dimiliki oleh Bang Horas.

Penulis menghimbau Bang Horas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan upaya persuasif dan komunikatif terlebih dahulu berupa musyawarah misalnya membicarakan keberatannya secara baik baik atas prilaku tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan. Namun jika tetangga Bang Horas tidak dapat dilakukan upaya persuasif, penggunaan hak hukum oleh Bang Horas dengan meminta pertanggungjawaban secara hukum baik pidana maupun perdata adalah hak Bang Horas sebagai Warga Negara.

Naufal Fikri Mujaddid SH
Corporate Legal for Foreign Companies in Indonesia.
Anggota Peradi Jakarta Selatan.
Chief Executive Legal klausul.id

Source: detikcom

Tag:Tetangga
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)