Terlibat Politik Uang di Masa Tenang 2 Caleg Partai Demokrat Dibatalkan Bawaslu Jakarta Pusat

ranialvira
1.291 view
Terlibat Politik Uang di Masa Tenang 2 Caleg Partai Demokrat Dibatalkan Bawaslu Jakarta Pusat
Foto : beritabuana.com
Ilustrasi : Gambar bendera partai Demokrat.

Jakarta, datariau.com- Dua Caleg Partai Demokrat dibatalkan Bawaslu Jakarta Pusat karena dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang.

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Dimas Triyanto Putro mengatakan pemanggilan yang seharusnya dilakukan Jumat (8/3/2024) dialihkan ke pekan depan.

Jadwal pemanggilan disesuaikan dengan hari libur nasional.

"Pemeriksaan terhadap terlapor direncanakan hari Kamis mendatang, karena ada tanggal merah," ujar Dimas yang juga merupakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Jakpus, Sabtu (9/3/2024).

Ia juga telah memastikan, dalam penanganan kasus dugaan politik uang bakal berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Sebab tiga lembaga ini tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.

"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya pidana pemilu. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Masih proses," pungkasnya.

Anggota Bawaslu RI Puadi sebelumnya membenarkan penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota yang sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi saat dikonfirmasi Senin (4/3/2024).

Dalam kasus ini, dia memastikan, dua caleg Partai Demokrat yang berperkara adalah caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, Melani Leimena Suharli, dan caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI Jakarta 7, Ali Muhammad Johan.

Puadi memastikan dua caleg itu akan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan maupun Jakarta Pusat, sesuai laporan atas nama Pelapor Helly Rohatta.

Helly dalam laporannya menyebutkan, Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.

Dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Untuk sanksinya, termuat dalam Pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta". ***


Source : tribunnews.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)