PERHENTIANRAJA, datariau.com - Jajaran Polsek Perhentian berhasil mengungkap pasangan suami istri atau Pasutri Bandar Narkotika jenis sabu-sabu dan seorang pria yang juga bandar narkoba, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 10.10 WIB.
Pelaku pertama yang ditangkap Polsek Perhentian Raja adalah HY (44) warga Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja yang ditangkap di depan rumahnya.
Pelaku kedua yaitu sepesang suami istri (Pasutri) JE (45) dan istrinya MR (47) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja, mereka ditangkap di rumahnya.
Penagkapan ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang patut diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
Sehubungan informasi tersebut Plh Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rusman memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Candra Widodo untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.
Selanjutnya pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 10.10 wib di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mengamankan 1 orang yang saat itu sedang jongkok di halaman rumahnya diketahui bernama HY.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tangannya ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok warna hitam merk Super di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku.
Pelaku mengakui bahwa 1 bungkus plastik bening diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari JE. Dan ia sudah sering membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari JE dan juga sudah lama mengetahui bahwa JE menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap HY dan lanjut melakukan penangkapan terhadap JE dan istrinya MR. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap rumah JE dan MR.
Di lantai bagian atas rumah ditemukan 15 bungkus dalam plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 4 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik pipet, 1 buah buku Tabungan Bank BCA, 1 buah pistol jenis SoftGun, 1 buah kotak senter merk LUBY, 2 kotak yang berisikan kaca pirex, 1 bungkus plastik yang berisi plastik kosong.
Kemudian 16 bungkus plastik bening berukuran besar, 1 gabus, 6 unit handphone (1 Phone, Nokia, Samsung Lipat, Realme, Xiaomi, Infinix), 2 buah brankas merk TAFF GUARD, 1 buah stoples yang terbuat dari stainlis yang bertuliskan Caltex Camera Club dan uang sebanyak Rp 4.260.000.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Perhentian Raja Plh IPTU Rusman membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutan lebih lanjut.
Pelaku JE sudah 4 bulan jadi bandar Narkoba bersama istrinya yang mengetahui aktifitas suaminya menjualbelikan barang haram tersebut. Mereka sudah melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lis)