Jual Sabu, Suami Istri di Inhil Diciduk Polisi

datariau.com
1.109 view
Jual Sabu, Suami Istri di Inhil Diciduk Polisi

TEMBILAHAN, datariau.com - Pasangan suami istri inisial Y (42) dan NY (28) warga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecematan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, diringkus polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap beserta seorang rekannya I (38) warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/2023) di Jalan Pekan Arba dan Jalan Madrasah.

"Ketiga pelaku berperan sebagai pengedar. Saling keterkaitan antara mereka," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis.

AKP Indra menjelaskan penangkapan bermula tindak lanjut dari informasi masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku, I. "Dari pelaku I alias Iin didapati barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram," jelasnya.

Saat dilakukan intograsi, I mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Y alias Yus, yang diantarkan oleh NY alias Inoy tak lain merupakan istri dari Yus di Jalan Madrasyah Kecamatan Tembilahan Hulu.

"Atas informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, namun di lokasi yang ada hanya Inoy. Dari pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu seberat 43,34 gram dan timbangan digital di dalam sebuah tas," paparnya.

Sedangkan Yus tidak berada di rumah. Inoy mengaku suaminya sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju ke Tempuling. Dari informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran.

"Kami berhasil menangkap pelaku Yus di Jalan lintas Tembilahan - Rengat Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas," pungkas Kasat Narkoba AKP Indra.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)