Suami Istri Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Amankan Sabu dan Uang Rp147 Juta

datariau.com
2.482 view
Suami Istri Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Amankan Sabu dan Uang Rp147 Juta
Foto: Humas Polres Kampar
Perempuan dan barang bukti uang serta narkoba yang diamankan Polsek Tambang.

KAMPA, datariau.com - Sepasang suami istri bandar narkoba digrebek di rumahnya, namun suaminya berhasil kabur dengan meninggalkan istrinya dengan meninggalkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 4,7,90 gram dan uang tunai Rp147 juta.

Kejadian penangkapan ini pada lJumat (25/3/2021) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Pulau Birandang RT 001 RW 001 Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Penangkapan ini langsung dipimpin Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Hermoliza SH bersama anggotanya.

Pelaku adalah RR (24) istri dari AC (34) yang saat ini DPO. Mereka warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat dilakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran polisi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yang disimpan di kandang anjing, di dalam kamar tidurnya dan di dalam kamar belakang rumahnya.

Yaitu uang tunai Rp 600 ribu, 2 plastik bening ukuran sedang berisi narkotika sabu, 28 plastik bening ukuran sedang narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handpone merk Oppo warna biru langit (milik pelaku AC), 1 timbangan digital warna hitam, 1 alat hisap sabu (Bong), 1 kaca pirex, 1 mancis, 1 ball plastik pembungkus.

Kemudian 1 gunting warna silver, 1 unit Sepeda Motor Merk Scoopy warna hitam gold BM 5194 OM, uang tunai pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 sejumlah Rp 75.000.000, uang tunai pecahan Rp 5.000, 10.000 dan 20.0000 sejumlah Rp 72.000.000, 1 celana jeans, 5 plastik bening ukuran kecil berisi Sabu, 1 dompet wanita warna ungu motif bunga, 1 toples plastik warna bening, 1 unit Handphone merk Oppo warna royal blue, 1 kaca pirex, 1 plastik bening berisi 6 plastik ukuran sedang berisi sabu, dan 1 bantal warna biru.

Awal mula dilakukan penangkapan ini ketika Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Birandang sering transaksi Sabu.

Kemudian Kapolsek Tambang memerinthaakan kanit reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 15.30 Wib tim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah kandang anjing yang terletak di Dusun 1 Desa Pulau Birandang, akan tetapi pelaku AC berhasil melarikan diri, kemudian dengan didampingi Kepala Desa Pulau Birandang Tomas Renaldo dan Kepala Dusun M Sukri dilakukan penggeledahan dan di kandang anjing ditemukan barang bukti. Dan seluruh barang bukti yang ditemukan diduga milik pelaku AC yang berhasil melarikan diri.

Tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing dan saat itu ada istri pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku AC dan istrinya dengan disaksikan Kepala Desa Pulau Birandang dan Kepala Dusun ditemukan barang bukti lagi.

Kemudian pelaku RR saat diintrogasi, pelaku mengakui masih menyimpan Sabu di kamar belakang rumahnya.

Tim langsung membawa pelaku kembali ke rumahnya dan dengan didampingi Ketua RW Ma'alis dilakukan penggeledahan di kamar belakang dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bantal warna biru yang berisi 1 plastik bening berisi 6 plastik ukuran sedang berisi Sabu.

Selanjutnya pelaku RR langsung dibawa ke Polsek Tambang, sedangkan suami pelaku AC dalam pengejaran.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)